Literasi Hukum- Sistem Peradilan Pidana yang kian hari semakin lunak melahirkan sebuah tanggungjawab bagi Negara untuk melakukan perubahan. Tanggung jawab ini berupa mengembalikan aspek keadilan yang memulihkan bukan untuk menghukum yang biasa disebut keadilan restoratif.
Oleh:
Shenny Mutiara IrniPengertian Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif adalah suatu pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada pemulihan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat. Pendekatan ini berfokus pada dialog dan musyawarah antara para pihak yang terlibat dalam tindak pidana, yaitu korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak-pihak lain yang terkait, seperti perwakilan masyarakat atau lembaga masyarakat.
Tujuan Keadilan Restoratif
Tujuan dari keadilan restoratif adalah untuk:
- Memulihkan kerugian yang dialami korban
- Membantu pelaku untuk memahami dan bertanggung jawab atas perbuatannya
- Membangun kembali hubungan yang rusak antara korban dan pelaku
- Meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat
Implementasi Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif dapat diterapkan dalam berbagai jenis tindak pidana, termasuk tindak pidana ringan, tindak pidana berat, dan tindak pidana anak. Di Indonesia, keadilan restoratif telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
Tanggungjawab bagi Negara untuk melakukan perubahan juga tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dengan amanat agar Negara melakukan pembinaan pada pelaku kejahatan dengan tujuan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan menjadi bagian dari pembangunan Bangsa setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Berikut adalah beberapa contoh penerapan keadilan restoratif di Indonesia:
- Seorang remaja yang mencuri sepeda motor diajak untuk bertemu dengan korban dan keluarganya. Dalam pertemuan tersebut, remaja tersebut meminta maaf kepada korban dan keluarganya, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Remaja tersebut juga diwajibkan untuk mengganti kerugian yang dialami korban.
- Seorang pelaku penganiayaan diajak untuk bertemu dengan korban dan keluarganya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Pelaku juga diwajibkan untuk melakukan kerja sosial di lingkungan korban.
- Seorang pelaku narkoba diajak untuk bertemu dengan keluarganya dan perwakilan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, pelaku diminta untuk menceritakan alasan dirinya menggunakan narkoba. Pelaku juga diwajibkan untuk mengikuti program rehabilitasi narkoba.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan baru yang dapat menjadi alternatif bagi sistem peradilan pidana yang konvensional. Pendekatan ini memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
- Lebih cepat dan efisien
- Lebih murah
- Lebih efektif dalam memulihkan korban
- Lebih mendidik bagi pelaku
- Lebih membangun rasa saling pengertian dan kebersamaan
Tulis komentar