UU Minerba
Proses pembuatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menuai kontroversi karena proses pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang sangat cepat, hanya terhitung dari tanggal 17 Februari 2020 sampai dengan 6 Mei 2020 serta tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasannya. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 5 huruf g terdapat Asas Keterbukaan yang memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berbagai isu krusial pertambangan dan batubara masih dilanjutkan demi keselamatan dan kenyamanan bisnis pertambangan dengan mempermudah perizinan investasi pertambangan. UU Minerba dominan berisi tentang kepentingan perluasan investasi dan pengusahaan pertambangan tanpa memperhatikan aspek kawasan rentan bencana, kawasan produksi pangan, kawasan hutan, maupun infrastruktur ekologi penting seperti pulau-pulau kecil dan pesisir, bahkan tidak memiliki upaya membatasi perluasan pertambangan. Hal ini disebabkan oleh batubara yang masih dijadikan sebagai komoditas dan sumber utama penerimaan nasional.
Mempermudah Perizinan Usaha Pertambangan Minerba
Dalam aspek perizinan dan pengusahaan, UU Minerba mempermudah perizinan, salah satunya memperbolehkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di satu provinsi untuk memiliki IUP dengan komoditas sama. Namun demikian, dalam UU Minerba tidak terdapat aspek yang melindungi keselamatan rakyat, pembatasan ekspansi, dan hak veto rakyat, sehingga UU Minerba cenderung mengkriminalkan rakyat.
Substansi UU Minerba hampir mengubah total ketentuan awal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, khususnya mengenai perizinan dan menghapus kontrak, memperluas izin menjadi: IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK Kelanjutan Operasi Kontrak, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan IUP untuk Penjualan serta adanya jaminan perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (yang dibuat oleh pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan minerba) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak sebagaimana Pasal 169A UU Minerba. Jaminan perpanjangan jangka waktu produksi sebagaimana ketentuan Pasal 47 dan 83 UU Minerba mengatur lebih lanjut mengenai perpanjangan pertambangan minerba yang diberikan oleh pemerintah kepada pemegang IUP dan IUPK.
Tulis komentar