Literasi Hukum - Semua sepakat bahwa laki-laki dan Perempuan memiliki perbedaan, kita sangatlah mudah untuk membedakan dengan dapat dilihat dari fisik, karakteristik, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Jenis kelamin merupakan faktor biologis yang dibawa manusia sejak lahir beserta perannya. Perbedaan peran tersebut menjadi sebuah hal krusial yang seringkali di perdebatkan karena adanya deskriminasi ketimpangan yang disebabkan oleh perbedaan peran itu. Tidak dapat dipungkiri, adanya jarak yang begitu besar dimana salah satu pihak akan tetap merasa paling tinggi derajatnya di bandingkan pihak yang lain, hal tersebut yang menjadikan ketidakadilan dan munculnya ketidaksetaraan.
Perbedaan sosial dan jenis kelamin membuahkan hasil adanya kesetaraan gender, jika melihat fenomena sosial, Perempuan seringkali mendapatkan deskriminasi dan penindasan sehingga tidak dapat meraih hak nya dalam berkehidupan. Negara Indonesia dalam konferensi yang telah di tetapkan PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) pada tahun 1979 telah menyetujui/meratifikasi di tahun 1984, yang kemudian diubah menjadi UU No. 7 tahun 1984 mengenai penghapusan segala bentuk deskriminasi terhadap Perempuan. Namun sosialisasi terhadap masyarakat mengenai UU tersebut sangatlah kurang tersampaikan dengan baik, penetapan UU tersebut sangatlah terasa tidak sanggup dalam menangani kasus deskriminasi terhadap Perempuan, yang pada faktanya banyak sekali Perempuan tidak memperoleh haknya dan selalu mendapatkan bentuk kekerasan fisik, mental, sosial dan ekonomi,dapat terjadi dirumah, tempat bekerja maupun di masyarakat.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.