Menggali Fondasi Filosofis Hukum Pidana: Dari Kontrak Sosial hingga Pertanggungjawaban Moral
Selami dasar filosofis hukum pidana, dari teori kontrak sosial hingga tujuan pemidanaan. Pahami mengapa negara berhak menghukum dalam kajian filsafat hukum
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Daftar Isi
- Kontrak Sosial: Legitimasi Kekuasaan untuk Menghukum
- Jiwa Pemidanaan: Mengapa Kita Menghukum?
- 1. Teori Retributif (Deontologis): Hukuman Sebagai Keadilan Mutlak
- 2. Teori Utilitarian (Konsekuensialis): Hukuman Sebagai Alat Kesejahteraan Sosial
- Asas Legalitas: Benteng Melawan Tirani Kekuasaan
- Mens Rea: Pertanggungjawaban Atas Kehendak Bebas
- Kesimpulan
Bagian 3/3: Asas Legalitas: Benteng Melawan Tirani Kekuasaan
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.