Jiwa Pemidanaan: Mengapa Kita Menghukum?

Setelah legitimasi negara untuk menghukum ditegakkan, pertanyaan filosofis berikutnya muncul: apa tujuan dari penghukuman itu? Di sini, kita berhadapan dengan dua kutub pemikiran utama yang telah membentuk perdebatan selama berabad-abad.

1. Teori Retributif (Deontologis): Hukuman Sebagai Keadilan Mutlak

Pandangan ini, yang berakar pada pemikiran Immanuel Kant, memandang hukuman bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan lain, melainkan sebagai tujuan itu sendiri. Hukuman adalah pembalasan yang setimpal (just desert) atas kesalahan yang telah dilakukan. Seseorang dihukum karena ialayakmenerimanya. Secara filosofis, retributivisme menghargai pelaku kejahatan sebagai agen moral yang rasional dan memiliki kehendak bebas (free will). Dengan melakukan kejahatan, ia telah membuat pilihan. Menghukumnya adalah cara menghormati pilihan tersebut dengan memberlakukan konsekuensi yang adil. Bagi Kant, tidak menghukum pelaku kejahatan justru merupakan bentuk ketidakadilan, karena itu berarti mengingkari tanggung jawab moralnya. Pandangan ini berorientasi ke masa lalu (backward-looking); fokusnya adalah pada perbuatan yang telah terjadi, tanpa perlu memikirkan dampaknya di masa depan. Adagium kunolex talionis("mata ganti mata") adalah gema dari semangat retributif ini.

2. Teori Utilitarian (Konsekuensialis): Hukuman Sebagai Alat Kesejahteraan Sosial

Berbeda dengan retributivisme, utilitarianisme—yang dipelopori oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill—bersifatforward-looking. Hukuman hanya dapat dibenarkan jika ia menghasilkan konsekuensi yang lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Hukuman adalah "kejahatan" yang dibenarkan karena dapat mencegah kejahatan yang lebih besar. Tujuannya adalah memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan penderitaan. Dalam praktik, teori ini terwujud dalam beberapa tujuan pemidanaan:
  • Deterensi (Pencegahan): Hukuman bertujuan untuk menakut-nakuti, baik pelaku itu sendiri agar tidak mengulangi perbuatannya (deterensi spesifik) maupun masyarakat luas agar tidak meniru perbuatan serupa (deterensi general).
  • Rehabilitasi: Hukuman dilihat sebagai sarana untuk memperbaiki pelaku kejahatan, membekalinya dengan keterampilan dan mengubah pola pikirnya agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
  • Inkapasitasi: Dengan memenjarakan pelaku, negara secara fisik mencegahnya untuk melakukan kejahatan lebih lanjut terhadap masyarakat.
Sistem hukum pidana modern jarang menganut salah satu teori ini secara murni. Sebaliknya, yang terjadi adalah perpaduan yang seringkali menimbulkan tegangan filosofis: kita menghukum seseorang karena ia bersalah (retributif), tetapi bentuk dan lamanya hukuman seringkali dipengaruhi oleh pertimbangan tentang apa yang terbaik bagi masyarakat di masa depan (utilitarian).