Literasi Hukum - Pada umumnya, kita hanya mengenal dua jenis gugatan dalam hukum acara perdata di Indonesia, yaitu Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya sama-sama diajukan melalui Pengadilan Negeri. Namun, jika ditelisik lebih dalam, ternyata terdapat jenis gugatan lain di luar dua jenis tersebut. Gugatan ini memiliki karakteristik berbeda dari yang biasa kita kenal. Di antaranya adalah Gugatan Class Action dan Gugatan Citizen Lawsuit.

Mungkin istilah ini terdengar agak asing di telinga. Namun, pada praktiknya, telah banyak pengajuan perkara terkait Class Action maupun Citizen Lawsuit, bahkan beberapa di antaranya telah dimenangkan oleh pengadilan.

Artikel ini akan berfokus pada Gugatan Citizen Lawsuit. Ini adalah koridor legal bagi warga negara yang merasa hak-haknya dirugikan untuk menuntut negara (melalui penyelenggara negara/pejabat/instansi) agar memenuhi kewajiban hukumnya. Tuntutan ini biasanya berupa langkah administratif, seperti:

  • Memperbaiki kebijakan;

  • Menghentikan pelanggaran; atau

  • Menjamin hak publik.

Karena sifatnya menuntut pemenuhan kewajiban administrasi negara akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (PMH-P), maka ini menjadi pembeda utama dengan Class Action. Class Action lebih menekankan tuntutan ganti kerugian langsung terhadap sekelompok masyarakat yang mengalami kerugian.