Dasar Penerapan dalam Praktik di Indonesia
Masuknya mekanisme Citizen Lawsuit di Indonesia merupakan upaya "transplantasi hukum" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam hukum acara perdata konvensional.
Hal ini sempat menjadi perdebatan karena ketiadaan undang-undang spesifik yang mengaturnya. Namun, terobosan hukum terjadi pada perkara No. 28/Pdt.G/2003/PN.JKT.PST (Gugatan Citizen Lawsuit pertama di PN Jakarta Pusat). Majelis Hakim menerima gugatan tersebut dan menyatakan pemeriksaan dapat dilanjutkan.
Dasar pertimbangan Hakim mengacu pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009), di mana hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Melalui penetapan inilah, proses transplantasi mekanisme Citizen Lawsuit dari sistem Common Law resmi diterima dalam praktik peradilan Indonesia.
Contoh Kasus Citizen Lawsuit di Indonesia
Berikut adalah dua contoh signifikan penerapan gugatan ini:
1. Kasus TKI Nunukan (2003)
Nomor Perkara: 28/Pdt.G/2003/PN.JKT.PST
Diajukan oleh sekelompok warga (sekitar 53 orang, termasuk J. Sandyawan Sumardi dkk) terhadap Pemerintah RI (Presiden dan instansi terkait). Gugatan ini menyangkut penelantaran dan deportasi besar-besaran TKI dari Malaysia ke Nunukan, Kalimantan.
Data saat itu mencatat dari sekitar 1 juta WNI di Malaysia, 480.000 tidak berdokumen, memicu eksploitasi dan pelanggaran HAM. Gugatan ini diajukan bukan atas nama korban individual semata, melainkan mewakili kepentingan publik agar negara bertanggung jawab atas kelalaiannya melindungi warga negara.
Tulis komentar