Literasi Hukum - Wacana pergantian mekanisme pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi tidak langsung lewat DPRD sudah berlangsung sejak lama. Bahkan di tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berhasil mengesahkan UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengganti proses pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Namun, UU tersebut akhirnya dicabut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Adapun fraksi yang mendukung diadakannya pilkada tidak langsung kala itu antara lain Golkar, PAN, PKS, Gerindra dan PPP. Sementara tiga partai lain yaitu PDI-P, Hanura dan PKB menolak dan Demokrat mendukung pelaksanaan pilkada langsung dengan menawarkan sepuluh opsi perbaikan.

Kembali Mencuat ke Permukaan

Dibawah kekuasaan Presiden Prabowo Subianto, isu mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali memanas. Bahkan, usul tersebut ditawarkan langsung oleh Prabowo di beberapa kesempatan. Pada HUT partai Golkar misalnya, Prabowo secara gamblang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih efisien dan murah tanpa memperhatikan dampak konstitusional yang mencabut hak untuk memilih dari masyarakat sebagai konstituen. Pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mendukung upaya pergantian tersebut dengan mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD sah secara konstitusional dengan merujuk pada pembukaan UUD NRI 1945 aline keempat yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sehingga menurut Yusril baik pilkada dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung masih memenuhi objek konstitusional yang diatur dalam konstitusi negara. Dengan melihat kondisi politik yang ada sekarang dalam koalisi pemerintahan, maka merevisi UU Pilkada dengan mengganti pemilihan kepala daerah lewat DPRD akan sangat mudah dilakukan karena koalisi di parlemen dikuasai sepenuhnya oleh partai pendukung pemerintah. Oleh sebab itu, isu ini dengan mudah menguap ke publik karena hambatan secara politis di parlemen hampir tidak ada, sementara partai politik yang menjadi oposisi sangat lemah.