1. Negara

Subjek hukum internasional pertama adalah negara. Negara memiliki kemampuan hukum penuh (full legal capacity) sebagai subjek hukum internasional (Parthiana, 2002, hal. 18). Sejarah mengenal negara sebagai subjek hukum internasional dapat ditemukan pada zaman India kuno di mana terdapat hukum yang mengatur bangsa-bangsa. Pada masa tersebut, telah dilakukan pertukaran utusan raja dan pengaturan tentang cara perang serta perlindungan penduduk sipil (Kusumaatmadja & Agoes, 2010, hal. 26). 

Hall’s International Law pada tahun 1880 dan Konvensi Montevideo mengenai Hak dan Kewajiban Negara pada tahun 1933 juga menjadi landasan dalam pembentukan negara sebagai subjek hukum internasional, di mana hukum internasional mengatur hubungan atau relasi antar negara-negara yang secara sukarela menjadi subjek dalam hubungan tersebut. Ciri khas dari negara adalah memiliki kekuasaan politik yang tetap, memiliki wilayah, serta terbebas dari aturan negara lain/pihak luar.

2. Tahta Suci (Vatikan / Kaisar Suci)

Subjek hukum internasional kedua adalah Tahta Suci (Vatikan / Kaisar Suci). Sejarah mengenal Tahta Suci sebagai subjek hukum internasional bermula pada zaman Romawi, di mana terdapat perbedaan kepemimpinan antara kerajaan dan Gereja. Pada masa tersebut, seorang kaisar memimpin kerajaan, sedangkan Paus memimpin Gereja dengan wewenang yang melebihi kekuasaan seorang Kaisar (Kusumaatmadja & Agoes, 2003, hal. 100). Pada tahun 1870, Tahta Suci diambil alih secara paksa oleh Italia, yang mengakibatkan terjadinya konflik. Namun, konflik tersebut berakhir dengan dibuatnya Perjanjian Lateran pada tanggal 11 Februari 1929, di mana tahta suci mendapatkan kembali tanah di Roma dan memungkinkan berdirinya negara Vatikan, sehingga Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional (Kusumaatmadja & Agoes, 2003).

Baca Juga: Eksistensi Drone menurut Hukum Internasional dan Indonesia