3. Subjek Hukum Organisasi Internasional (International Organizations)

Subjek hukum ketiga adalah Organisasi Internasional (International Organizations). Organisasi Internasional dianggap sebagai subjek hukum internasional setelah terjadinya pembunuhan Pangeran Bernadotte dari Swedia di Israel pada tahun 1958 ketika ia sedang menjalankan tugas sebagai anggota komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (Kusumaatmadja & Agoes, 2003, hal. 102). Setelah kejadian tersebut, PBB mengajukan Advisory Opinion (AO) kepada Mahkamah Internasional, yang menjelaskan bahwa ketika agen PBB mengalami cidera atau luka, maka negara bertanggung jawab atas hal tersebut. AO tersebut membuat PBB dianggap sebagai subjek hukum internasional.

4. Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross)

Subjek hukum keempat adalah Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross), yang dianggap sebagai subjek hukum karena adanya perang antara pasukan Austria dan Prancis yang dipelopori oleh seorang warga Swiss bernama Henry Dunant pada tanggal 24 Juni 1859. Saat itu, Dunant sedang melintasi daerah Solferino dan menyaksikan langsung perang tersebut selama 16 jam. Banyak korban jiwa yang berjatuhan, mencapai sekitar 40.000 orang terluka dan bahkan meninggal, namun tidak ada bantuan medis atau tim kesehatan pada saat itu.

Dunant kemudian mengajak penduduk sekitar daerah tersebut untuk merawat para korban, dan memberikan perawatan yang sama secara adil antara kedua belah pihak perang. Setelah kembali ke Swiss, Dunant menerbitkan pengalamannya dalam sebuah buku tentang kenangan di Solferino, di mana ia membuat dua permohonan serius: pertama, didirikannya sebuah himpunan untuk bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan kedua, para relawan membantu tim medis dan diberikan pengakuan serta perlindungan dalam perjanjian internasional. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, ICRC membutuhkan pengakuan atas status hukumnya dan diakui oleh masyarakat internasional. Status dan pengakuan ini sangat penting bagi ICRC karena wilayah kerjanya tersebar di seluruh dunia. (ICRC, 2005)

5. Kaum pembrontak (belligerentsatauinsurgents)

Kelompok pemberontak atau yang biasa disebut BelligerentsatauInsurgents adalah salah satu subjek hukum internasional. Mereka muncul ketika terjadi konflik atau pertentangan di dalam suatu negara. Kemunculan Belligerents terkait dengan diakui dan diterapkannya Hukum Humaniter Internasional. Hukum ini bertujuan untuk mengawasi kegiatan para pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, agar hak-hak dasar setiap anggota pihak yang berkonflik tetap terjamin.

Dalam Konvensi Jenewa 1949, pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, seperti penyanderaan, penyiksaan, pemerkosaan, pembunuhan, dan hukuman mati tanpa pengadilan terlebih dahulu, dilarang dilakukan terhadap siapapun. Oleh karena itu, setiap kali terjadi konflik bersenjata di suatu negara, Belligerents secara otomatis terbentuk dan Hukum Humaniter Internasional berlaku.

Hukum Humaniter Internasional, juga dikenal dengan sebutan Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata, memiliki sejarah yang sama dengan peradaban manusia pada masanya, dan berkaitan erat dengan perang itu sendiri.

6. Individu

Individu merupakan subjek hukum internasional yang terpisah dari subjek negara. Awal mula pengakuan terhadap individu dalam hukum internasional dimulai saat perang dunia I melalui perjanjian Versailles pada tahun 1919. Individu juga memiliki hak untuk mengajukan masalah negaranya ke Mahkamah Internasional, seperti yang dilakukan oleh sekelompok penjahat perang pada perang dunia II yang diadili di Tokyo Tribunal dan Nuremberg. Melalui kedua peradilan tersebut, Jerman dan Jepang dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh individu dalam kedua negara tersebut, termasuk kejahatan terhadap perdamaian, hukum perang, dan perikemanusiaan.

Pengakuan terhadap individu dalam subjek hukum internasional juga terdapat dalam keputusan Mahkamah Internasional Permanen, seperti dalam kasus pegawai kereta api di Danzig, serta keputusan organisasi regional dan internasional, seperti PBB, ILO, dan masyarakat Eropa. Dalam perkara tersebut, individu memiliki hak untuk diakui secara signifikan dalam hukum internasional dan peradilan internasional.

Referensi

  1. Parthiana, I Wayan, Hukum Perjanjian Internasional Bag: 1, Cetakan I, Mandar Maju, Bandung, 2002
  2.  Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni, Bandung, Edisi Kedua, Cetakan ke-1, 2003