Literasi Hukum - Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri Memicu perdebatan luas di ruang publik. Regulasi ini dianggap problematik karena membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara. Isu ini tidak semata bersifat administratif, melainkan menyentuh jantung prinsip hukum tata negara, khususnya mengenai supremasi konstitusi, hierarki perundang-undangan, dan netralitas aparat negara dalam sistem demokrasi. Menjadi pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah Perpol 10 tahun 2025 sah secara hukum tata negara, atau justru bertentangan dengan prinsip konstitusional yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025?
Perpol dalam Hierarki Perundang-undangan
Dalam sistem hukum Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara tegas. Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi tertinggi, disusul undang-undang dan peraturan di bawahnya. Perpol merupakan peraturan internal lembaga negara yang secara hierarkis berada jauh di bawah undang-undang. Secara prinsip, Perpol hanya boleh bersifat teknis administratif, yaitu mengatur pelaksanaan tugas internal Polri. Ia tidak boleh menciptakan norma baru yang menyimpangi, apalagi bertentangan dengan undang-undang atau putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hukum tata negara, berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, keabsahan Perpol 10 Tahun 2025 tidak hanya diuji dari sisi formal, tetapi juga dari sisi materi muatan normanya.
Tulis komentar