Rerefensi
[1] Novi Herawati, Ro’fah Setiawati and Irma Cahyaningtyas, ‘Perwujudan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sebagai Cerminan Asas Keseimbangan’ (2021) 14 6, 429.
[2] Yudin Yunus, Ilyas Kumala and Makkluzawuzar, ‘Penyelesaian Perselisihan Di Pengadilan Hubungan Industrial’ (2023) 17 Spektrum Hukum 1, 730.
[3] ibid.
[4] ibid 731.
[5] Wahyudi Siswanto, Narita Adityaningrum and Reni Dwi Purnomowati, ‘Pelembagaan Lks Bipartit Di Tingkat Perusahaan Sebagai Mekanisme Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Di Tempat Kerja’ (2023) 2 Jurnal Multidisiplin Indonesia 1922, 1927.
[6] Kadek Agus Sudiarawan, ‘Optimalisasi Fungsi Lembaga Kerjasama Bipartit Sebagai Forum Komunikasi Dan Konsultasi Antara Buruh Dengan Pengusaha Dalam Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial’ 1, 12.
[7] Siswanto, Adityaningrum and Purnomowati (n 5) 1928.
[8] Sudiarawan (n 6) 9.
[9] Siswanto, Adityaningrum and Purnomowati (n 5) 1928.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.