Literasi Hukum - Artikel ini membahas lembaga kerjasama bipartit menjadi entitas esensial dalam sengketa hubungan industrial. Yuk simak pembahasannya
Sengketa Hubungan Industrial
Sengketa yang terjadi didalam hubungan industrial melibatkan antara pihak Pemberi kerja yaitu perusahaan dan juga penerima kerja yaitu karyawan atau pekerja. Sengketa atau perselisihan yang terjadi diantara perusahaan dan pekerja seringkali terjadi karena terdapatnya perbedaan kepentingan, perusahaan yang memiliki keinginan utuk mendapatkan keuntungan yang maksimal namun di sisi lain pekerja yang ingin mendapatkan upah setinggi-tingginya dari pekerjaannya dan mendapatkan penghidupan yang layak menunjukkan terdapatnya perbedaan kepentingan tersebut.[1]
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004) juga telah menyebutkan bahwa sengketa atau perselisihan dalam lingkup hubungan industrial meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengamanahkan agar perselisihan maupun sengketa yang terjadi antara para pekerja dan pengusaha didasarkan dengan prinsip musyawarah untuk…
Tulis komentar