Opini

Lembaga Kerjasama Bipartit menjadi Entintas Esensial dalam Sengketa Hubungan Industrial

Nicolas Rafael
1502
×

Lembaga Kerjasama Bipartit menjadi Entintas Esensial dalam Sengketa Hubungan Industrial

Sebarkan artikel ini
lembaga kerjasama Bipartit menjadi entitas esensial dalam sengketa hubungan industrial
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi HukumArtikel ini membahas lembaga kerjasama bipartit menjadi entitas esensial dalam sengketa hubungan industrial. Yuk simak pembahasannya

Sengketa Hubungan Industrial

Sengketa yang terjadi didalam hubungan industrial melibatkan antara pihak Pemberi kerja yaitu perusahaan dan juga penerima kerja yaitu karyawan atau pekerja. Sengketa atau perselisihan yang terjadi diantara perusahaan dan pekerja seringkali terjadi karena terdapatnya perbedaan kepentingan, perusahaan yang memiliki keinginan utuk mendapatkan keuntungan yang maksimal namun di sisi lain pekerja yang ingin mendapatkan upah setinggi-tingginya dari pekerjaannya dan mendapatkan penghidupan yang layak menunjukkan terdapatnya perbedaan kepentingan tersebut.[1]

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004)  juga telah menyebutkan bahwa sengketa atau perselisihan dalam lingkup hubungan industrial meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengamanahkan agar perselisihan maupun sengketa yang terjadi antara para pekerja dan pengusaha didasarkan dengan prinsip musyawarah  untuk mencapai mufakat.

Alur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial

Mekanisme penyelesaian perselisihan yang terjadi di hubungan industrial wajib digunakan terlebih dahulu atau diawali dengan penyelesaian secara alternatif. Perselisihan hubungan industrial tidak dapat langsung dibawa ke pengadilan hubungan industrial, namun harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian alternatif yang ada didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Tahapan pertama dalam penyelesaian perselisihan tersebut ialah diselesaikan melalui perundingan bipartit, apabila memang tidak ditemukannya kesepakatan diantara para pihak yang berkonflik maka selanjutnya risalah upaya perundingan tersebut dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dalam hal ini ialah Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota.

Pihak instansi yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota wajib untuk menawarkan kepada para pihak untuk melakukan penyelesaian menggunakan metode konsiliasi atau melalui arbitrase.[2] Konsiliator merupakan masyarakat yang berpengalaman pada bidang hubungan kerja dan menguasai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri, sedangkan untuk Arbitrase ialah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan nantinya pada perjanjian arbitrase yang dibuat secaar tertulis oleh pihak-pihak yang bersengketa.[3]

Tahapan terakhir ketika para pihak memang tidak menemukan kesepakatan tersebut maka pihak yang dirugikan dapat melakukan pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial, yang diajikan ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Dalam pengajuan gugatan tersebut wajib dilampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi.[4]

Lembaga Kerjasama Bipartit

Lembaga Kerjasama Bipartit sendiri hadir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai sarana preventif penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Lembaga Kerjasama bipartit merupakan contoh nyata penerapan langkah preventif jika terjadi perselisihan dalam hubungan industrial.[5]

  Lembaga Kerjasama Bipartit memiliki keunggulan dari berbagai karakteristik sebagai forum pencegahan perselisihan hubungan industrial di perusahaan, yaitu: [6]

  1. Lembaga Kerjasama bipartite dapat menjadi tempat maupun wadah forum komunikasi dan konstultasi antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang membahas mengenai permasalahan hubungan industrial dalam perusahaan secara musyawarah
  2. Lembaga Kerjasama Bipartit dapat menjadi sarana pencegahan permasalahan sebelum terjadinya perselisihan hubungan industrial yang lebih panjang.
  3. Lembaga Kerjasama Bipartit terdiri dari kedua belah pihak antara pihak perusahaan dan buruh yang dapat menjadi lebih terbuka dalam melakukan penyelesaian sengketa hubungan industrial
  4. Lembaga Kerjasama Industrial dapat menjadi wadah yang partisipastif karena adanya sarana untuk berkomunikasi dan berkonsultasi melalui Lembaga Kerjasama Bipartit, maka pihak perusahaan dan buruh dapat secara intens menyelesaikan permasalahan dan menyampaikan informasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, telah dinyatakan bahwa perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima pulu) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, apabila tidak maka dapat dikenakan sanksi administrastif berupa: [7]

  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Pembatasan kegiatan usaha
  4. Pembekuan kegiatan usaha
  5. Pembatalan persetujuan
  6. Pembatalan pendaftaran
  7. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  8. Pencabutan izin.

Dalam melaksanakan fungsi Lembaga Kerjasama Bipartit mempunyai tugas untuk:[8]

  1. Melakukan pertemuan secara periodic dan atau sewaktu waktu apabila diperlukan;
  2. Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan;
  3. Menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.

Tujuan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menghadirkan Lembaga Kerjasama Bipartit merupakan langkah yang dapat menjunjung hak-hak buruh itu sendiri karena dapat menjadi wadah bagi para buruh untuk memberikan aspirasinya, namun berdasarkan data masih ada beberapa perusahaan yang didalamnya terbentuk  Lembaga Kerjasama Bipartit, hal tersebut terjadi karena kurangnya dukungan dari pihak perusahaan karena merasa bahwa fungsi dari Lembaga Kerjasam Bipartit telah terakomodir oleh bagian personalia maupun human resource development, sehingga ketika dibentuknya Lembaga Kerjasama Bipartit menjadi tidak efektif. [9]

Lembaga Kerjasama Bipartit merupakan salah satu Lembaga yang esensial didalam penyelesaian sengketa hubungan industrial, karena dapat mencegah lebih dini terkait perselisihan hubungan industrial yang terjadi diantara buruh dan Perusahaan.

Rerefensi

[1] Novi Herawati, Ro’fah Setiawati and Irma Cahyaningtyas, ‘Perwujudan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sebagai Cerminan Asas Keseimbangan’ (2021) 14 6, 429.

[2] Yudin Yunus, Ilyas Kumala and Makkluzawuzar, ‘Penyelesaian Perselisihan Di Pengadilan Hubungan Industrial’ (2023) 17 Spektrum Hukum 1, 730.

[3] ibid.

[4] ibid 731.

[5] Wahyudi Siswanto, Narita Adityaningrum and Reni Dwi Purnomowati, ‘Pelembagaan Lks Bipartit Di Tingkat Perusahaan Sebagai Mekanisme Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Di Tempat Kerja’ (2023) 2 Jurnal Multidisiplin Indonesia 1922, 1927.

[6] Kadek Agus Sudiarawan, ‘Optimalisasi Fungsi Lembaga Kerjasama Bipartit Sebagai Forum Komunikasi Dan Konsultasi Antara Buruh Dengan Pengusaha Dalam Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial’ 1, 12.

[7] Siswanto, Adityaningrum and Purnomowati (n 5) 1928.

[8] Sudiarawan (n 6) 9.

[9] Siswanto, Adityaningrum and Purnomowati (n 5) 1928.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.