Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan Legislative dan Judicial Review. Terdapat dua jenis kewenangan, yaitu hak pengujian materiil dan hak pengujian formal. Di Indonesia, lembaga yudikatif dan lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian, yang disebut sebagai legislative review dan judicial review.
Prinsip Toetsingsrecht dan Kewenangan Lembaga di Indonesia
Secara prinsip, toetsingsrecht adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada kewenangan melakukan pengujian atau review. Kewenangan ini terbagi menjadi hak pengujian materiil dan hak pengujian formal. Di Indonesia, lembaga yudikatif dan lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan, yang dikenal sebagai legislative review dan judicial review.
Pembatasan Kewenangan Eksekutif dalam Tinjauan Peraturan Daerah
Untuk diketahui, setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016, kewenangan lembaga eksekutif seperti Menteri Dalam Negeri dan Gubernur dalam melakukan tinjauan terhadap peraturan daerah telah dicabut.
Asal Usul Konsep Pengujian atau Peninjauan
Munculnya konsep pengujian atau peninjauan berasal dari ketidakpuasan masyarakat terhadap aturan yang berlaku dan keinginan untuk mengubahnya. Selain itu, ada kewenangan untuk melakukan peninjauan yang harus dilakukan sesuai dengan UUD 1945.
Legislative Review dan Judicial Review
Bagaimana pengertian dari toetsingsrecht? Apa yang dimaksud dengan legislative review? Secara umum, legislative review dapat dijelaskan sebagai suatu proses pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga legislatif. Sementara itu, judicial review adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan oleh pengadilan, dengan fokus pada peraturan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi. Perbedaan utama antara legislative review dan judicial review terletak pada subjek yang melakukan pengujian, serta kewenangan yang melekat pada masing-masing lembaga negara.
Tulis komentar