Literasi Hukum – Artikel ini menjelaskan Legislative dan Judicial Review. Terdapat dua jenis kewenangan, yaitu hak pengujian materiil dan hak pengujian formal. Di Indonesia, lembaga yudikatif dan lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian, yang disebut sebagai legislative review dan judicial review.
Prinsip Toetsingsrecht dan Kewenangan Lembaga di Indonesia
Secara prinsip, toetsingsrecht adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada kewenangan melakukan pengujian atau review. Kewenangan ini terbagi menjadi hak pengujian materiil dan hak pengujian formal. Di Indonesia, lembaga yudikatif dan lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan, yang dikenal sebagai legislative review dan judicial review.
Pembatasan Kewenangan Eksekutif dalam Tinjauan Peraturan Daerah
Untuk diketahui, setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016, kewenangan lembaga eksekutif seperti Menteri Dalam Negeri dan Gubernur dalam melakukan tinjauan terhadap peraturan daerah telah dicabut.
Asal Usul Konsep Pengujian atau Peninjauan
Munculnya konsep pengujian atau peninjauan berasal dari ketidakpuasan masyarakat terhadap aturan yang berlaku dan keinginan untuk mengubahnya. Selain itu, ada kewenangan untuk melakukan peninjauan yang harus dilakukan sesuai dengan UUD 1945.
Legislative Review dan Judicial Review
Bagaimana pengertian dari toetsingsrecht? Apa yang dimaksud dengan legislative review? Secara umum, legislative review dapat dijelaskan sebagai suatu proses pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga legislatif. Sementara itu, judicial review adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan oleh pengadilan, dengan fokus pada peraturan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi. Perbedaan utama antara legislative review dan judicial review terletak pada subjek yang melakukan pengujian, serta kewenangan yang melekat pada masing-masing lembaga negara.
Kewenangan DPR dalam Legislative Review
Dalam prakteknya, DPR merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan tinjauan legislatif terhadap undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu). Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945 untuk undang-undang, serta Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perppu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam sidang yang berikutnya.
DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak perppu. Jika disetujui, maka perppu tersebut akan menjadi undang-undang. Dalam legislative review, pemeriksaan lebih banyak didasarkan pada pandangan anggota DPR tentang kepentingan perppu yang ditetapkan sebagai undang-undang, atau dapat dikatakan bahwa legislative review merupakan pengujian dari sudut pandang politik fraksi dalam DPR.
Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga peradilan yang melakukan judicial review dengan pengujian materil dan formil. MK berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi, sementara MA berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dengan hak uji materil. Kedua lembaga melakukan judicial review sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) dan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
Perbedaan Legislative Review dan Judicial Review
Berikut adalah perbedaannya di Indonesia:
Otoritas yang Melakukan Review
Legislative review dilakukan oleh pihak eksekutif atau yudikatif, sedangkan judicial review dilakukan oleh pengadilan.
Proses Review
Proses legislative review dilakukan setelah kebijakan atau undang-undang telah dibuat oleh pihak legislatif dan sebelum kebijakan atau undang-undang tersebut diterapkan. Sedangkan proses judicial review dilakukan setelah kebijakan atau undang-undang telah diterapkan dan ada individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh kebijakan atau undang-undang tersebut.
Hasil Review
Dalam legislative review, kebijakan atau undang-undang yang telah dibuat dapat disetujui atau ditolak oleh pihak eksekutif atau yudikatif. Sedangkan dalam judicial review, pengadilan dapat memutuskan untuk membatalkan atau menegaskan kebijakan atau undang-undang yang sedang diuji.
Ruang Lingkup Review
Legislative review lebih berfokus pada aspek kebijakan atau undang-undang secara keseluruhan. Sedangkan judicial review lebih berfokus pada aspek kebijakan atau undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan konstitusi.
Referensi
- Henry P. Panggabean, The Role of the Supreme Court in Daily Practice, Efforts to Address Case Backlogs and Empowering the Oversight Function of the Supreme Court, Chicago: Sinar Harapan Publishing, 2001;
- R. Subekti, The Power of the Supreme Court of the Republic of Indonesia, Chicago: Alumni Publisher, 1992;
- Ali Marwan, Judicial Review and Legislative Review of Government Regulation in lieu of Law, Indonesian Legislation Journal, Vol. 17 No. 1, March 2020;
- Nurul Qamar, The Authority of Judicial Review of the Constitutional Court, Constitutional Journal, Vol. I, No. 1, November 2012;
- Taufik H. Simatupang, Establishing the Concept of Executive Review in the Indonesian Constitutional Legal System, De Jure Legal Research Journal, Vol. 19, No. 2, 2019.