Tujuan

Legal audit dilakukan dengan tujuan yang bermacam-macam tergantung dengan kebutuhan perusahaan, namun secara umum tujuan legal audit adalah mengetahui kondisi perusahaan dan tingkat keamanan perusahaan, terutama dalam hal aspek risiko hukum yang akan membahayakan aset perusahaan. Jadi, legal audit dapat menilai secara terbuka apakah perusahaan sehat secara hukum atau bahkan bermasalah. Legal audit diperlukan untuk kepentingan-kepentingan sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO);
  2. Perusahaan yang akan melakukan akuisisi, merger, konsolidasi;
  3. Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi;
  4. Perusahaan yang akan dijual.

Prinsip-Prinsip

Legal audit memiliki 4 (empat) prinsip yaitu :

  1. Kerelaan untuk dilakukan pemeriksaan;
  2. Keterbukaan seluas-luasnya;
  3. Kerahasiaan yang hanya akan diketahui oleh pihak pemeriksa dan pihak yang diperiksa sampai pada saat kewajiban/ kebutuhan untuk membuka informasi tersebut;
  4. Tanggung jawab terhadap hasil legal audit oleh pihak yang diperiksa.

Mekanisme

Hingga saat ini, legal audit telah menjadi kebutuhan bagi perusahaan dalam proses pengambilan keputusan atas transaksi atau tindakan korporasi. 

  • Untuk itu, langkah pertama yang perlu dilakukan dalam legal audit adalah membicarakan kepada para pihak perusahaan yang bersangkutan untuk mengetahui  rencana dan tujuan perusahaan. Apakah dalam rangka akuisisi, merger, emisi atau tujuan lain.;
  • Langkah selanjutnya, konsultan hukum perlu mendalami siapa pihak perusahaan yang ditangani. Dapat juga dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kerahasiaan untuk menghindari perusahaan dari kebocoran informasi rahasia yang dapat merugikan perusahaan itu sendiri;
  • Langkah berikutnya adalah menyusun tim kerja konsultan (Tim Due Dilligence) yang akan melakukan legal audit serta menetapkan ketua dan anggota tim, waktu yang diperlukan serta tujuan audit;
  • Persiapan due diligence request list berisi daftar dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaksanaan legal audit;
  • Pelaksanaan program audit, meliputi kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan menginterprestasikan dokumen-dokumen perusahaan serta informasi lain yang dibutuhkan;
  • Tim Due Dilligence memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen perusahaan untuk selanjutnya dibuat dalam bentuk laporan legal audit disertai dengan legal opini terhadap perusahaan.

Melihat maraknya permasalahan dalam suatu perusahaan saat ini, sebaiknya konsultan hukum dan perusahaan dituntut untuk memperkuat landasan hukum dan pengetahuan hukum agar dapat bekerja secara lebih profesional. Selain itu, perlu memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi permasalahan tersebut, sehingga mampu membantu pekerjaan konsultan hukum dengan memberikan data-data yang diperlukan tepat waktu dan menyajikan laporan hasil audit tepat pada waktunya.