Hukum Bisnis

Legal Audit dan Pelaksanaannya

Adam Ilyas
1387
×

Legal Audit dan Pelaksanaannya

Sebarkan artikel ini
Legal Audit dan Pelaksanaannya
(Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema)

Artikel ini membahas pengertian legal audit, tujuan, prinsip, dan pelaksanaannya.

Pengertian Legal Audit

Legal audit atau audit hukum merupakan kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh para profesional bidang hukum.

Ada banyak bentuk dari audit hukum. Misalnya, audit hukum dilakukan dalam proses akuisisi atau merger perusahaan. Audit hukum juga dapat dilakukan untuk kepentingan kepatuhan hukum berkala dari suatu badan hukum. Bahkan, audit hukum dapat dilakukan di lembaga pemerintahan.

Audit hukum dilakukan oleh profesional di bidang hukum, seperti konsultan hukum atau lembaga audit hukum. Dengan adanya audit hukum, akan diperoleh informasi atau fakta materiil yang dapat menggambarkan apakah perusahaan tersebut telah memenuhi segala aspek yang berkaitan dengan aturan-aturan dan hukum.

Audit hukum harus dilakukan secara teliti dan seksama dengan terhadap data dan fakta seperti fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi obyek transaksi. Sehubungan dengan prosesnya, terdapat banyak dokumen penting yang harus diperiksa antara lain sebagai berikut:

  1. Anggaran dasar pendirian perusahaan;
  2. Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan;
  3. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga;
  4. Dokumen-dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan; 
  5. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan;
  6. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan;
  7. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan;
  8. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Setelah melakukan pemeriksaan atau uji tuntas aspek hukum, konsultan hukum kemudian menyusun Laporan Legal Audit, yaitu suatu dokumen yang memuat fakta, keterangan, dan informasi lainnya mengenai aspek hukum dari suatu perusahaan atau obyek transaksi tersebut. Secara umum juga disertai dengan pendapat dan saran perbaikan terhadap perusahaan kedepannya.

Tujuan

Legal audit dilakukan dengan tujuan yang bermacam-macam tergantung dengan kebutuhan perusahaan, namun secara umum tujuan legal audit adalah mengetahui kondisi perusahaan dan tingkat keamanan perusahaan, terutama dalam hal aspek risiko hukum yang akan membahayakan aset perusahaan. Jadi, legal audit dapat menilai secara terbuka apakah perusahaan sehat secara hukum atau bahkan bermasalah. Legal audit diperlukan untuk kepentingan-kepentingan sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO);
  2. Perusahaan yang akan melakukan akuisisi, merger, konsolidasi;
  3. Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi;
  4. Perusahaan yang akan dijual.

Prinsip-Prinsip

Legal audit memiliki 4 (empat) prinsip yaitu :

  1. Kerelaan untuk dilakukan pemeriksaan;
  2. Keterbukaan seluas-luasnya;
  3. Kerahasiaan yang hanya akan diketahui oleh pihak pemeriksa dan pihak yang diperiksa sampai pada saat kewajiban/ kebutuhan untuk membuka informasi tersebut;
  4. Tanggung jawab terhadap hasil legal audit oleh pihak yang diperiksa.

Mekanisme

Hingga saat ini, legal audit telah menjadi kebutuhan bagi perusahaan dalam proses pengambilan keputusan atas transaksi atau tindakan korporasi. 

  • Untuk itu, langkah pertama yang perlu dilakukan dalam legal audit adalah membicarakan kepada para pihak perusahaan yang bersangkutan untuk mengetahui  rencana dan tujuan perusahaan. Apakah dalam rangka akuisisi, merger, emisi atau tujuan lain.;
  • Langkah selanjutnya, konsultan hukum perlu mendalami siapa pihak perusahaan yang ditangani. Dapat juga dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kerahasiaan untuk menghindari perusahaan dari kebocoran informasi rahasia yang dapat merugikan perusahaan itu sendiri;
  • Langkah berikutnya adalah menyusun tim kerja konsultan (Tim Due Dilligence) yang akan melakukan legal audit serta menetapkan ketua dan anggota tim, waktu yang diperlukan serta tujuan audit;
  • Persiapan due diligence request list berisi daftar dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaksanaan legal audit;
  • Pelaksanaan program audit, meliputi kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan menginterprestasikan dokumen-dokumen perusahaan serta informasi lain yang dibutuhkan;
  • Tim Due Dilligence memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen perusahaan untuk selanjutnya dibuat dalam bentuk laporan legal audit disertai dengan legal opini terhadap perusahaan.

Melihat maraknya permasalahan dalam suatu perusahaan saat ini, sebaiknya konsultan hukum dan perusahaan dituntut untuk memperkuat landasan hukum dan pengetahuan hukum agar dapat bekerja secara lebih profesional. Selain itu, perlu memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi permasalahan tersebut, sehingga mampu membantu pekerjaan konsultan hukum dengan memberikan data-data yang diperlukan tepat waktu dan menyajikan laporan hasil audit tepat pada waktunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.