Literasi Hukum - Wacana revisi Undang-Undang Polri kian bergulir hingga berpotensi memantik kontroversi publik, sebagaimana polemik yang sebelumnya terjadi pada revisi hingga pengesahan UU TNI beberapa waktu lalu.

Inisiatif perubahan regulasi ini mencuat di tengah sorotan tajam terhadap institusi kepolisian yang belakangan masih dibayang-bayangi oleh rentetan kasus serius—mulai dari intimidasi dan pembredelan terhadap band punk Sukatani, dugaan kekerasan seksual yang melibatkan perwira, narkoba, praktik korupsi, hingga tindakan sewenang-wenang yang berujung pada penyiksaan dan kematian tersangka tanpa proses hukum yang semestinya. 

Komisi III DPR menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU Polri jika dinilai sebagai kebutuhan yang mendesak. Seperti yang kita ketahui, RUU ini termasuk dalam daftar inisiatif DPR dan pembahasannya telah bergulir sejak 2024 lalu.

Namun, kabar terbaru memperlihatkan bahwa proses yang tengah terjadi sementara dihentikan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menginformasikan adanya penundaan pembahasan RUU tersebut. Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, setelah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Rabu, 9 April 2025. 

Ancaman Kebebasan Ruang Digital 

Berdasarkan draft RUU Polri yang tersebar di internet, sejumlah pasal yang diusulkan mengalami perubahan, disinyalir memantik polemik karena substansi pasal yang dirasa merugikan masyarakat.

Misalnya, Pasal 16 Ayat (1) huruf q menyatakan bahwa Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Penyadapan di ruang siber pun rentan terjadi, sebab dengan revisi ini kepolisian mempunyai otoritas wewenang yang diklaim sesuai Undang-Undang Penyadapan. 

Dalam rekam sejarah, praktik memperlambat atau memutus akses internet acap kali dipergunakan sebagai instrumen untuk meredam protes dan membungkam aksi masyarakat sipil. Misalnya, seperti yang terjadi pada tahun 2019 di Papua dan Papua Barat. Saat itu, pemerintah melakukan pemutusan akses internet yang kemudian oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinyatakan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. 

Dalam konteks pembahasan RUU saat ini, keterlibatan Polri dalam pembatasan ruang siber berpotensi mempersulit ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang digital, khususnya terhadap kritik yang ditujukan kepada institusi maupun pihak di pemerintah.

Pengawasan yang berlebihan di ruang digital dapat menjadi ancaman bagi hak privasi warga negara serta hak untuk mengakses informasi. Selain itu, perluasan wewenang ini semakin rentan menimbulkan tumpang tindih fungsi antar lembaga seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Lebih dari sebatas persoalan kewenangan teknis, RUU Polri justru luput mengatasi masalah struktural yang selama ini membayang-bayangi institusi bhayangkara. Salah satu persoalan fundamental yang tak tersentuh adalah kelemahan pada sistem pengawasan dan keterbatasan kontrol publik terhadap kekuasaan Polri yang kian besar baik dalam praktik penegakan hukum, pengelolaan keamanan, maupun dalam fungsi pelayanan kepada masyarakat.