Literasi Hukum - Wacana revisi Undang-Undang Polri kian bergulir hingga berpotensi memantik kontroversi publik, sebagaimana polemik yang sebelumnya terjadi pada revisi hingga pengesahan UU TNI beberapa waktu lalu.

Inisiatif perubahan regulasi ini mencuat di tengah sorotan tajam terhadap institusi kepolisian yang belakangan masih dibayang-bayangi oleh rentetan kasus serius—mulai dari intimidasi dan pembredelan terhadap band punk Sukatani, dugaan kekerasan seksual yang melibatkan perwira, narkoba, praktik korupsi, hingga tindakan sewenang-wenang yang berujung pada penyiksaan dan kematian tersangka tanpa proses hukum yang semestinya. 

Komisi III DPR menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU Polri jika dinilai sebagai kebutuhan yang mendesak. Seperti yang kita ketahui, RUU ini termasuk dalam daftar inisiatif DPR dan pembahasannya telah bergulir sejak 2024 lalu.

Namun, kabar terbaru memperlihatkan bahwa proses yang tengah terjadi sementara dihentikan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menginformasikan adanya penundaan pembahasan RUU tersebut. Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, setelah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Rabu, 9 April 2025. 

Ancaman Kebebasan Ruang Digital 

Berdasarkan draft RUU Polri yang tersebar di internet, sejumlah pasal yang diusulkan mengalami perubahan,…