Literasi Hukum - Dalam hukum acara perdata, membedakan jenis tuntutan hak menjadi dasar beracara paling penting agar tidak salah dalam mengajukan perkara ke pengadilan. Tuntutan hak terdiri dari 2 jenis, yaitu permohonan dan gugatan. lalu apa pengertian dan perbedaan dari keduanya?
Pengertian Tuntutan Hak
Tuntutan hak pada dasarnya adalah bentuk tindakan yang diambil dalam hukum acara perdata untuk memperoleh perlindungan hak dan mencegah adanya eigenrichting atau main hakim sendiri ketika menghadapi suatu sengketa atau permasalahan menyangkut keperdataan. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, suatu tuntutan hak yang dilayangkan ke pengadilan harus memenuhi syarat utamanya yaitu adanya kepentingan hukum yang cukup agar dapat diproses oleh pengadilan. Kepentingan hukum itu disebut juga sebagai Point d'interest, Point d'action.
Keharusan akan adanya kepentingan hukum dalam pengajuan tuntutan hak diatur secara jelas dalam yurisprudensi, yaitu pada Putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Juli 1917 No. 294 K /Sip/1917 yang mensyaratkan adanya hubungan hukum pada pengajuan suatu tuntutan hak. Tuntutan hak sendiri terdiri dari permohonan dan gugatan.
Meski asas 'point d'interest, point d' action' dikatakan sebagai syarat utama dalam mengajukan tuntutan hak, namun dosen Ilmu Hukum Acara Perdata Dr. Asep Iwan Iriawan S.H., M.Hum menyatakan bahwa asas ini tidak sepenuhnya berlaku mutlak. Hal tersebut karena dewasa ini sesuai dengan perkembangan zaman, muncul berbagai jenis tuntutan hak yang pengajuannya dilakukan berdasarkan representasi kepentingan hukum perwakilan pihak lain, seperti pada jenis gugatan class action, gugatan citizen law suit, dan gugatan organisasi (legal standing).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.