Materi Hukum Hukum Perdata

Wajibkah Anak Melunasi Utang Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya

Simak penjelasan lengkap apakah anak secara hukum wajib membayar utang orang tua yang masih hidup maupun meninggal menurut BW dan Hukum Islam.

Ilustrasi penjelasan hukum mengenai kewajiban anak melunasi utang orang tua, baik yang masih hidup maupun telah meninggal dunia.
Ilustrasi penjelasan hukum mengenai kewajiban anak melunasi utang orang tua, baik yang masih hidup maupun telah meninggal dunia. (Sumber: AI Gemini, Redaksi Literasi Hukum Indonesia)

1. Tanggung Jawab Anak Saat Orang Tua Masih Hidup

Untuk menjawab keresahan Anda, kita harus membagi situasi ke dalam dua kondisi, yakni saat orang tua masih hidup dan saat orang tua telah meninggal dunia. Dalam tatanan hukum perdata Indonesia, prinsip dasar yang berlaku adalah kemandirian subjek hukum.

Hubungan utang piutang yang terjadi antara orang tua Anda dengan pihak bank adalah murni hubungan kontraktual yang bersifat personal, tunduk pada Pasal 1313 dan 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 1340 KUH Perdata secara tegas menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya, dan tidak dapat membawa kerugian bagi pihak ketiga (termasuk anak). Oleh karena itu, bank sama sekali tidak memiliki landasan hukum untuk menagih atau menuntut Anda melunasi utang orang tua Anda, meskipun orang tua Anda dalam kondisi bangkrut.

Satu-satunya pengecualian di mana Anda wajib membayar utang orang tua saat mereka masih hidup adalah apabila Anda secara sadar menandatangani perjanjian dan mengikatkan diri sebagai Penanggung Utang (borgtocht/Guarantor). Menurut Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan adalah suatu persetujuan di mana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang jika ia tidak memenuhinya. Tanpa adanya tanda tangan Anda sebagai penjamin, penagihan paksa oleh pihak kreditur terhadap Anda adalah tindakan yang tidak berdasar hukum.

Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.