Literasi Hukum - Bagaimana kepastian hukum sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara wanprestasi di Indonesia? Temukan panduan lengkap tentang hak Anda dan cara melindungi aset Anda.
Pertanyaan:
Bagaimana kepastian hukum terhadap Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset Tergugat dalam perkara Perbuatan melawan hukum atau Wanprestasi pada penerapan hukum di Indonesia?
Penjelasan :
Sebelum mengetahui penting tidaknya meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset Tergugat dalam perkara perdata, kita harus terlebih dahulu menghetahui apa arti Wanprestasi yaitu : Ketentuan wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain:
- Ada perjanjian;
- Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
- Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.
Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Sedangkan Perbuatan Melawan Hukum Ketentuan terkait perbuatan melawan hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Untuk lebih mempermudah pemahaman, kita ambil ilustrasi contoh si A dan B, si A melakukan perjanjian peminjaman uang terhadap si B sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dimana si B akan mengembalikan selama 6 Bulan terhitung sejak perjanjian di tandatangani dan penyerahan uang dan B, kemudian berjalannya waktu sampai 6 bulan kedepan, si A tak kunjung mengembalikan, dimana B telah melakukan penagihan dengan menemui langsung dsb, namun tak kunjung mendapat kejelasan, hingga suatu saat B meminta waktu kembali 3 bulan dengan mencoba meyakinkan A dengan memberikan fotocopy SHM milik B, hingga 3 bulan berlalu pembayaran tak kunjung terlaksana, pada akhirnya B melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan/menggugat ke pengadilan negeri untuk memperjuangkan haknya.
Maka dalam gugatan A adalah dimana B telah melakukan wanprestasi sebagaimana penjelasan diatas bagi pihak yang telah ingkar janji merupakan perbuatan wanprestasi, maka dalam gugatan A terhadap B tentu menguraikan bagaimana awal mula hubungan hukum antar A dan B dimana Posita dan Petitum dalam gugatan tersebut memiliki keterkaitan yang kuat, pada gugatan A dapat memohonkan meletakan sita jaminan terhadap aset milik B agar memperoleh kepastian hukum terhadap hak-hak si A maka terhadap aset B haruslah diletakan sita jaminan, Apa pengertian dari sita jaminan adalah :
Tulis komentar