Literasi Hukum - Dalam hukum acara perdata, membedakan jenis tuntutan hak menjadi dasar beracara paling penting agar tidak salah dalam mengajukan perkara ke pengadilan. Tuntutan hak terdiri dari 2 jenis, yaitu permohonan dan gugatan. lalu apa pengertian dan perbedaan dari keduanya?

Pengertian Tuntutan Hak

Tuntutan hak pada dasarnya adalah bentuk tindakan yang diambil dalam hukum acara perdata untuk memperoleh perlindungan hak dan mencegah adanya eigenrichting atau main hakim sendiri ketika menghadapi suatu sengketa atau permasalahan menyangkut keperdataan. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, suatu tuntutan hak yang dilayangkan ke pengadilan harus memenuhi syarat utamanya yaitu adanya kepentingan hukum yang cukup agar dapat diproses oleh pengadilan. Kepentingan hukum itu disebut juga sebagai Point d'interest, Point d'action.

Keharusan akan adanya kepentingan hukum dalam pengajuan tuntutan hak diatur secara jelas dalam yurisprudensi, yaitu pada Putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Juli 1917 No. 294 K /Sip/1917 yang mensyaratkan adanya hubungan hukum pada pengajuan suatu tuntutan hak. Tuntutan hak sendiri terdiri dari permohonan dan gugatan.

Meski asas 'point d'interest, point d' action' dikatakan sebagai syarat utama dalam mengajukan tuntutan hak, namun dosen Ilmu Hukum Acara Perdata Dr. Asep Iwan Iriawan S.H., M.Hum menyatakan bahwa asas ini tidak sepenuhnya berlaku mutlak. Hal tersebut karena dewasa ini sesuai dengan perkembangan zaman, muncul berbagai jenis tuntutan hak yang pengajuannya dilakukan berdasarkan representasi kepentingan hukum perwakilan pihak lain, seperti pada jenis gugatan class action, gugatan citizen law suit, dan gugatan organisasi (legal standing).

Pengertian Permohonan dan Gugatan

Permohonan atau disebut juga sebagai Jurisdictio Voluntaria, adalah jenis tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa dan diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh suatu penetapan. Contoh dari permohonan adalah seperti permohonan pengajuan perubahan identitas dalam akta dan surat berharga, permohonan penetapan ahli waris, dan sejenisnya. Sementara itu gugatan atau disebut sebagai Jurisdictio Contentiosa, adalah sejenis tuntutan hak yang mengandung sengketa di dalamnya, serta diajukan dengan maksud untuk mencari keputusan hakim terhadap suatu sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak. Dalam gugatan terdapat setidaknya 2 pihak atau lebih yang berperan sebagai penggugat (orang yang menggugat) dan tergugat (orang yang digugat).

Retnowulan Sutianto berpendapat bahwa dalam suatu gugatan ada seorang atau lebih yang merasa bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar, akan tetapi orang yang dirasa melanggar haknya atau hak mereka itu, tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu. Oleh karena itu dalam hal ini putusan hakim diperlukan untuk menentukan siapa yang benar dan berhak terhadap objek sengketa. Contoh gugatan adalah gugatan dalam perkara sengketa tanah atau gugatan sengketa bisnis antar perusahaan.