Pengertian Permohonan dan Gugatan
Permohonan atau disebut juga sebagai Jurisdictio Voluntaria, adalah jenis tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa dan diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh suatu penetapan. Contoh dari permohonan adalah seperti permohonan pengajuan perubahan identitas dalam akta dan surat berharga, permohonan penetapan ahli waris, dan sejenisnya. Sementara itu gugatan atau disebut sebagai Jurisdictio Contentiosa, adalah sejenis tuntutan hak yang mengandung sengketa di dalamnya, serta diajukan dengan maksud untuk mencari keputusan hakim terhadap suatu sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak. Dalam gugatan terdapat setidaknya 2 pihak atau lebih yang berperan sebagai penggugat (orang yang menggugat) dan tergugat (orang yang digugat).
Retnowulan Sutianto berpendapat bahwa dalam suatu gugatan ada seorang atau lebih yang merasa bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar, akan tetapi orang yang dirasa melanggar haknya atau hak mereka itu, tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu. Oleh karena itu dalam hal ini putusan hakim diperlukan untuk menentukan siapa yang benar dan berhak terhadap objek sengketa. Contoh gugatan adalah gugatan dalam perkara sengketa tanah atau gugatan sengketa bisnis antar perusahaan.
Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif dalam Pengajuan Tuntutan Hak
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam mengajukan tuntutan hak baik berupa permohonan maupun gugatan adalah perihal kompetensi. Agar suatu permohonan atau gugatan tidak salah maka dalam mengajukannya diperlukan pengetahuan terkait kompetensi pengadilan. Selayaknya pada hukum acara pidana, dalam mengajukan perkara perdata konsep kompetensi absolut dan kompetensi relatif juga wajib diterapkan.
Kompetensi absolut berbicara mengenai pengadilan apa yang berwenang menangani kasus perdata yang bersangkutan. Seperti kita ketahui, terdapat 4 pengadilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung secara langsung yaitu Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi), Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Menerapkan prinsip kompetensi absolut berarti mengajukan tuntutan hak sesuai dengan tupoksi dari masing-masing pengadilan tersebut.
Contoh penerapan kompetensi relatif adalah apabila masyarakat sipil ingin mengajukan gugatan sengketa tanah, maka gugatannya harus diajukan ke Pengadilan Umum, atau bila terdapat sengketa pemberian harta warisan yang terkait tanah wakaf maka gugatan jenis ini harus diajukan ke Pengadilan Agama. Atau dalam contoh lain pada kasus perceraian bagi umat islam, maka pengajuan gugatannya dilimpahkan pada Pengadilan Agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Lain halnya dengan kompetensi relatif, kompetensi absolut lebih berbicara pada yurisdiksi pengadilan daerah mana yang berwenang untuk mengadili perkara perdata dan menerima tuntutan hak. Dalam gugatan perdata, wewenang relatif mengatur mengenai pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa tergantung dari tempat tinggal tergugat. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 118 HIR. Asas Actor Sequitur Forum Rei yang bermakna suatu gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat, menjadi dasar utama dalam penerapan konsep kompetensi relatif. Contohnya adalah apabila tergugat tinggal di Jakarta Barat, maka pengadilan yang berwenang mengadili gugatan adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.