Materi Hukum Hukum Kesehatan

Tidak Menolong Pasien DNR, Kewajiban atau Pelanggaran?

Pasien berhak menentukan nasibnya dengan menolak pelayanan kesehatan. Dalam keadaan bahaya, apakah Tenaga Medis berkewajiban menghormati penolakan tersebut?

Ilustrasi Penanda Pasien Do Not Resuscitate (DNR)
Gelang Penanda Pasien Do Not Resuscitate (DNR) (Sumber: www.theguardian.com)

Literasi Hukum - Do Not Resuscitate ("DNR") adalah larangan yang secara direktif disampaikan oleh Pasien kepada Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk tidak melakukan cardiopulmonary resuscitation ("CPR") apabila terjadi henti jantung. [1] Umumnya, larangan ini diberikan oleh Pasien yang mengalami sakit terminal, yakni penyakit dengan probabilitas kesembuhan yang rendah. Eksistensi DNR dimaksudkan sebagai penghargaan terhadap hak pasien untuk menentukan nasibnya. Namun demikian, keputusan DNR sering disalahpahami sebagai larangan bagi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk menolong pasien. Secara prinsipiil, DNR bukanlah perintah bagi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk "do not care", melainkan pembatasan terhadap tindakan resusitasi tertentu.

Pergeseran Pola Hubungan Dokter dan Pasien 

Menurut Prof. Hermien Hadiati dalam buku “Hukum Kedokteran”, dahulu pola hubungan Dokter dan Pasien adalah vertikal parental. Dalam hubungan ini, kedudukan subjek ditentukan oleh partisipasinya dalam proses penyembuhan, sehingga terdapat ketidaksetaraan kedudukan. Kedudukan Dokter lebih tinggi sebab ia adalah pihak yang memiliki ilmu pengetahuan untuk menyelamatkan Pasien, sementara Pasien adalah pihak yang membutuhkan bantuan. Dengan demikian, objek keputusan Dokter adalah manusia dalam wujud badaniah (fisikalistis). [2]

Seiring berkembangnya zaman, kedudukan Pasien berubah dari objek menjadi subjek yang berkedudukan sederajat. Hipocrates menyebut hubungan ini sebagai transaksi terapeutik yang istilahnya turut dituangkan dalam Mukadimah Kode Etik Dokter Indonesia (“KODEKI”) yang merupakan Lampiran I pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 484/Menkes/X/1983. Pola hubungan Dokter dan Pasien kini bersifat horizontal kontraktual untuk menjalankan transaksi terapeutik, yakni kesetaraan kedudukan Dokter dan Pasien karena hubungan dibangun atas rasa saling percaya. 

Kesetaraan kedudukan ini dimanifestasikan dalam penyematan hak otonomi terhadap Pasien. Hak otonomi adalah hak Pasien untuk menentukan nasibnya sendiri. Secara internasional, hak ini diakui dalam Pasal 1 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights 1966 dan Rule 1 of Nuremberg Code yang kemudian dituangkan dalam Declaration of Helsinki sebagai right of self determination. Melalui pemanfaatan hak otonomi, Pasien berhak menentukan pengobatan apa yang ingin diterimanya setelah memperoleh informasi yang cukup. 

Referensi

  1. Santonocito, C., Ristagno, G., Gullo, A., & Weil, M. H. (2013). Do-not-resuscitate order: a view throughout the world. Journal of Critical Care, 28(1), 14-21. ↩︎
  2. Koeswadji, H. H. (1998). Hukum kedokteran: Studi tentang hubungan hukum dalam mana dokter sebagai salah satu pihak. PT Citra Aditya Bakti. ↩︎
  3. Bedell, S. E., Pelle, D., Maher, P. L., & Cleary, P. D. (1986). Do-Not-Resuscitate Orders for Critically III Patients in the Hospital: How Are They Used and What Is Their Impact?. Jama, 256(2), 233-237. ↩︎
Mariana Natania Marunduri
Internship
Kontributor
Law student at Airlangga University focusing on Criminal Law, especially Economic Criminal Law. Beyond my area of focus, I also have a strong academic interest in human rights and legal pluralism discourses. These interests were shown through project
Editor
Disunting dan ditinjau oleh redaksi
Editor Artikel
Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.