Literasi Hukum - Asuransi profesi dokter menjadi penting di era modern dengan meningkatnya risiko malpraktik dan tuntutan hukum. Artikel ini membahas pentingnya asuransi profesi dokter, objek pertanggungan, dan manfaatnya dalam melindungi dokter dan reputasi mereka.

Pentingnya Asuransi Profesi Dokter di Era Modern

Produk asuransi kian mengalami peningkatan dalam pemenuhan kebutuhan hidup umat manusia. Peningkatan itu disebabkan karenakan semakin banyak permasalahan hukum yang berasal dari tindakan manusia. Pada masa kini, asuransi mampu memberikan perlindungan terhadap profesi kedokteran yang dimana memiliki tingkat resiko yang tinggi apabila tidak dapat ditanggulangi. Dampak resiko tersebut berasal dari adanya kelalaian atau kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan oleh profesi dokter hingga menimbulkan kerugian bahkan kematian pasien yang ditanganinya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kedokteran melalui Pasal 27 ayat (1) bahwa “Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”. Bentuk perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya dapat pula dengan adanya asuransi profesi dokter. Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian bahwa

  1. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
  2. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  3. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana

Dalam produk peransuransian terdapat pula tanggung jawab tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin diakibatkan tertanggung. Dalam dunia medis, sebelum dilakukan penanganan serius seperti operasi adanya perjanjian teraupetik. Perjanjian teraupetik itu sendiri hanya sebatas melindungi kepentingan pasien dan membatasi tindakan-tindakan dokter yang berakibat fatal. Namun, bilamana terjadinya kerugian pasien akibat tindakan operasi oleh dokter besar kemungkin pasien atau keluarga pasien melakukan upaya hukum atas kerugian yang dialaminya.