Materi Hukum Hukum Kesehatan

Tidak Menolong Pasien DNR, Kewajiban atau Pelanggaran?

Pasien berhak menentukan nasibnya dengan menolak pelayanan kesehatan. Dalam keadaan bahaya, apakah Tenaga Medis berkewajiban menghormati penolakan tersebut?

Ilustrasi Penanda Pasien Do Not Resuscitate (DNR)
Gelang Penanda Pasien Do Not Resuscitate (DNR) (Sumber: www.theguardian.com)
Bagian 3/3: Do Not Resuscitate Bukan Alasan Penelantaran Pasien

Do Not Resuscitate Bukan Alasan Penelantaran Pasien

DNR adalah instruksi untuk tidak melakukan CPR atau Resusitasi Jantung Paru ("RJP") apabila Pasien mengalami henti jantung atau henti napas. Umumnya, DNR diinstruksikan oleh Pasien tahap terminal yang sukar untuk dipulihkan, peluang keberhasilan resusitasinya sangat kecil, atau tindakan resusitasi justru memperpanjang penderitaan Pasien. Dengan demikian, DNR merupakan upaya kesehatan paliatif untuk mengurangi penderitaan Pasien. [3]

DNR tidak dapat dipahami secara ekstensif sebagai penolakan atas semua tindakan medis. Hal ini dikarenakan DNR merupakan informed refusal yang diberikan hanya pada CPR/RJP, bukan penolakan terhadap seluruh pertolongan medis. Dengan demikian, DNR bukanlah alasan bagi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk menelantarkan Pasien dalam keadaan darurat. 

Terdapat batasan yang tegas terkait kapan tindakan tidak memberikan pertolongan terhadap Pasien CPR merupakan pelaksanaan kewajiban untuk menghormati otonomi Pasien, serta kapan tindakan tersebut merupakan pelanggaran Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk memberikan pertolongan terhadap Pasien gawat darurat. 

Tidak Melakukan CPR/RJP Terhadap Pasien DNR adalah Kewajiban 

DNR merupakan informed refusal atau penolakan yang diberikan hanya pada upaya CPR/RJP. Dengan demikian, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan berkewajiban untuk menghormati penolakan Pasien tersebut dan tidak melaksanakan upaya CPR/RJP ketika terjadi henti jantung atau henti napas. 

Apabila Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tetap melaksanakan upaya CPR/RJP terhadap Pasien DNR, maka ia telah melanggar ketentuan dalam Pasal 276 huruf d jo. Pasal 293 ayat (1) UU Kesehatan mengenai hak otonomi Pasien. Atas pelanggarannya, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dapat dituntut pertanggungjawaban pidana maupun perdata berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 193 UU Kesehatan. 

Tidak Melakukan Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien DNR adalah Pelanggaran

Mengingat DNR hanya menolak upaya CPR/RJP, maka Pasien tidak menolak pelayanan kesehatan lain. Meskipun pelaksanaannya tetap memerlukan persetujuan Pasien atau keluarga Pasien (dalam hal Pasien tidak cakap), Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tidak dapat mengabaikan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien gawat darurat.

Dalam hal Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tidak memberikan pelayanan kesehatan selain CPR seperti pemberian obat, oksigen, perawatan paliatif, pemantauan kondisi Pasien, maupun tindakan medis lainnya, maka Dalam hal Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan telah gagal memenuhi kewajibannya dalam Pasal 274 huruf a UU Kesehatan, yakni memberikan pelayanan kesehatan. Atas kelalaiannya, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dapat dituntut pertanggungjawaban pidana maupun perdata berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 193 UU Kesehatan. 

 

Referensi

  1. Santonocito, C., Ristagno, G., Gullo, A., & Weil, M. H. (2013). Do-not-resuscitate order: a view throughout the world. Journal of Critical Care, 28(1), 14-21. ↩︎
  2. Koeswadji, H. H. (1998). Hukum kedokteran: Studi tentang hubungan hukum dalam mana dokter sebagai salah satu pihak. PT Citra Aditya Bakti. ↩︎
  3. Bedell, S. E., Pelle, D., Maher, P. L., & Cleary, P. D. (1986). Do-Not-Resuscitate Orders for Critically III Patients in the Hospital: How Are They Used and What Is Their Impact?. Jama, 256(2), 233-237. ↩︎
Mariana Natania Marunduri
Internship
Kontributor
Law student at Airlangga University focusing on Criminal Law, especially Economic Criminal Law. Beyond my area of focus, I also have a strong academic interest in human rights and legal pluralism discourses. These interests were shown through project
Editor
Disunting dan ditinjau oleh redaksi
Editor Artikel
Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.