- Bagaimana kedudukan hak otonomi pasien dalam penolakan tindakan medis menurut hukum kesehatan?
- Bagaimana kedudukan keputusan Do Not Resuscitate (DNR) dalam konteks penghormatan terhadap hak pasien dan pelangaran kewajiban Tenaga Kesehatan untuk menolong pasien?
Tidak Menolong Pasien DNR, Kewajiban atau Pelanggaran?
Pasien berhak menentukan nasibnya dengan menolak pelayanan kesehatan. Dalam keadaan bahaya, apakah Tenaga Medis berkewajiban menghormati penolakan tersebut?
-
Penolakan tindakan medis merupakan manifestasi hak otonomi Pasien. Dengan demikian, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan wajib untuk menghormati penolakan tersebut. Hal ini didasari oleh pengakuan hak otonomi Pasien, baik dalam kerangka hukum nasional maupun internasional.
-
DNR merupakan keputusan valid Pasien untuk tidak menerima resusitasi jantung dan paru dalam keadaan henti jantung atau henti napas. Namun demikian, hal ini tidak dapat diartikan sebagai penolakan Pasien terhadap semua pertolongan medis. Dengan demikian, tidak melakukan CPR/RPJ terhadap Pasien DNR merupakan pelaksanaan kewajiban menghormati otonomi Pasien. Sebaliknya, tidak melakukan pertolongan medis dalam bentuk apapun terhadap Pasien DNR merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata.
Do Not Resuscitate Bukan Alasan Penelantaran Pasien
DNR adalah instruksi untuk tidak melakukan CPR atau Resusitasi Jantung Paru ("RJP") apabila Pasien mengalami henti jantung atau henti napas. Umumnya, DNR diinstruksikan oleh Pasien tahap terminal yang sukar untuk dipulihkan, peluang keberhasilan resusitasinya sangat kecil, atau tindakan resusitasi justru memperpanjang penderitaan Pasien. Dengan demikian, DNR merupakan upaya kesehatan paliatif untuk mengurangi penderitaan Pasien. [3]
DNR tidak dapat dipahami secara ekstensif sebagai penolakan atas semua tindakan medis. Hal ini dikarenakan DNR merupakan informed refusal yang diberikan hanya pada CPR/RJP, bukan penolakan terhadap seluruh pertolongan medis. Dengan demikian, DNR bukanlah alasan bagi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk menelantarkan Pasien dalam keadaan darurat.
Terdapat batasan yang tegas terkait kapan tindakan tidak memberikan pertolongan terhadap Pasien CPR merupakan pelaksanaan kewajiban untuk menghormati otonomi Pasien, serta kapan tindakan tersebut merupakan pelanggaran Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk memberikan pertolongan terhadap Pasien gawat darurat.
Tidak Melakukan CPR/RJP Terhadap Pasien DNR adalah Kewajiban
DNR merupakan informed refusal atau penolakan yang diberikan hanya pada upaya CPR/RJP. Dengan demikian, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan berkewajiban untuk menghormati penolakan Pasien tersebut dan tidak melaksanakan upaya CPR/RJP ketika terjadi henti jantung atau henti napas.
Apabila Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tetap melaksanakan upaya CPR/RJP terhadap Pasien DNR, maka ia telah melanggar ketentuan dalam Pasal 276 huruf d jo. Pasal 293 ayat (1) UU Kesehatan mengenai hak otonomi Pasien. Atas pelanggarannya, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dapat dituntut pertanggungjawaban pidana maupun perdata berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 193 UU Kesehatan.
Tidak Melakukan Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien DNR adalah Pelanggaran
Mengingat DNR hanya menolak upaya CPR/RJP, maka Pasien tidak menolak pelayanan kesehatan lain. Meskipun pelaksanaannya tetap memerlukan persetujuan Pasien atau keluarga Pasien (dalam hal Pasien tidak cakap), Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tidak dapat mengabaikan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien gawat darurat.
Dalam hal Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tidak memberikan pelayanan kesehatan selain CPR seperti pemberian obat, oksigen, perawatan paliatif, pemantauan kondisi Pasien, maupun tindakan medis lainnya, maka Dalam hal Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan telah gagal memenuhi kewajibannya dalam Pasal 274 huruf a UU Kesehatan, yakni memberikan pelayanan kesehatan. Atas kelalaiannya, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dapat dituntut pertanggungjawaban pidana maupun perdata berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 193 UU Kesehatan.
Referensi
- Santonocito, C., Ristagno, G., Gullo, A., & Weil, M. H. (2013). Do-not-resuscitate order: a view throughout the world. Journal of Critical Care, 28(1), 14-21. ↩︎
- Koeswadji, H. H. (1998). Hukum kedokteran: Studi tentang hubungan hukum dalam mana dokter sebagai salah satu pihak. PT Citra Aditya Bakti. ↩︎
- Bedell, S. E., Pelle, D., Maher, P. L., & Cleary, P. D. (1986). Do-Not-Resuscitate Orders for Critically III Patients in the Hospital: How Are They Used and What Is Their Impact?. Jama, 256(2), 233-237. ↩︎
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.