- Bagaimana kedudukan hak otonomi pasien dalam penolakan tindakan medis menurut hukum kesehatan?
- Bagaimana kedudukan keputusan Do Not Resuscitate (DNR) dalam konteks penghormatan terhadap hak pasien dan pelangaran kewajiban Tenaga Kesehatan untuk menolong pasien?
Tidak Menolong Pasien DNR, Kewajiban atau Pelanggaran?
Pasien berhak menentukan nasibnya dengan menolak pelayanan kesehatan. Dalam keadaan bahaya, apakah Tenaga Medis berkewajiban menghormati penolakan tersebut?
-
Penolakan tindakan medis merupakan manifestasi hak otonomi Pasien. Dengan demikian, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan wajib untuk menghormati penolakan tersebut. Hal ini didasari oleh pengakuan hak otonomi Pasien, baik dalam kerangka hukum nasional maupun internasional.
-
DNR merupakan keputusan valid Pasien untuk tidak menerima resusitasi jantung dan paru dalam keadaan henti jantung atau henti napas. Namun demikian, hal ini tidak dapat diartikan sebagai penolakan Pasien terhadap semua pertolongan medis. Dengan demikian, tidak melakukan CPR/RPJ terhadap Pasien DNR merupakan pelaksanaan kewajiban menghormati otonomi Pasien. Sebaliknya, tidak melakukan pertolongan medis dalam bentuk apapun terhadap Pasien DNR merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata.
Hak Otonomi Pasien Diakui dalam Kerangka Hukum Kesehatan Nasional
Hak otonomi sebagai hak Pasien untuk menentukan nasibnya sendiri (right of self determination) wajib diikuti dengan hak untuk memperoleh informasi (right of information). Dengan demikian, Pasien tidak membuat keputusan dalam keterbatasan pemahamannya. Sebaliknya, keputusan lahir dari pemikiran matang Pasien pasca mempertimbangkan informasi komprehensif yang telah diberikan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
Hak untuk menentukan nasib sendiri (right of self determination) dinyatakan dalam Pasal 276 huruf d jo. Pasal 4 ayat (1) huruf f UU Kesehatan dan Pasal 2 ayat (1) Permenkes No. 290/MENKES/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Dalam hal ini, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan hanya diperbolehkan melakukan tindakan medis yang disetujui oleh Pasien melalui informed consent. Manakala Pasien tidak menyetujui suatu tindakan, maka tindakan tersebut tidak dapat dilakukan meski dalam keadaan darurat.
Dalam menentukan nasibnya sendiri, Pasien berhak untuk memperoleh informasi yang komprehensif. Hak ini dinyatakan dalam Bab Clinical Research Deklarasi Helsinki sebagai hak atas informasi (right of information). Dalam kerangka hukum nasional, hak ini dinyatakan dalam Pasal 276 huruf a, b, e, dan g jo. 4 ayat (1) huruf j UU Kesehatan sebagai hak Pasien untuk memperoleh informasi mengenai tindakan medis yang dibutuhkan, risiko jika dilakukan dan tidak dilakukan, biaya, durasi, dan efek sampingnya.
Kewajiban memperoleh persetujuan Pasien sebelum melakukan tindakan pelayanan kesehatan kembali dinyatakan dalam Pasal 293 UU Kesehatan. Pasal ini menyatakan bahwa persetujuan hanya dapat diberikan oleh Pasien setelah sekurang-kurangnya memperoleh informasi mengenai:
-
diagnosis;
-
indikasi;
-
tindakan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan dan tujuannya;
-
risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
-
alternatif tindakan lain dan risikonya;
-
risiko apabila tindakan tidak dilakukan; dan
-
prognosis setelah memperoleh tindakan
Apabila Pasien telah memperoleh informasi yang cukup dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, maka segala akibat yang timbul akibat keputusan tersebut menjadi tanggung jawab Pasien. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 16 ayat (3) Permenkes No. 290/MENKES/Per/III/2008.
Referensi
- Santonocito, C., Ristagno, G., Gullo, A., & Weil, M. H. (2013). Do-not-resuscitate order: a view throughout the world. Journal of Critical Care, 28(1), 14-21. ↩︎
- Koeswadji, H. H. (1998). Hukum kedokteran: Studi tentang hubungan hukum dalam mana dokter sebagai salah satu pihak. PT Citra Aditya Bakti. ↩︎
- Bedell, S. E., Pelle, D., Maher, P. L., & Cleary, P. D. (1986). Do-Not-Resuscitate Orders for Critically III Patients in the Hospital: How Are They Used and What Is Their Impact?. Jama, 256(2), 233-237. ↩︎
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.