Materi Hukum Hukum Kesehatan

Tidak Menolong Pasien DNR, Kewajiban atau Pelanggaran?

Pasien berhak menentukan nasibnya dengan menolak pelayanan kesehatan. Dalam keadaan bahaya, apakah Tenaga Medis berkewajiban menghormati penolakan tersebut?

Ilustrasi Penanda Pasien Do Not Resuscitate (DNR)
Gelang Penanda Pasien Do Not Resuscitate (DNR) (Sumber: www.theguardian.com)
Bagian 2/3: Hak Otonomi Pasien Diakui dalam Kerangka Hukum Kesehatan Nasional 

Hak Otonomi Pasien Diakui dalam Kerangka Hukum Kesehatan Nasional 

Hak otonomi sebagai hak Pasien untuk menentukan nasibnya sendiri (right of self determination) wajib diikuti dengan hak untuk memperoleh informasi (right of information). Dengan demikian, Pasien tidak membuat keputusan dalam keterbatasan pemahamannya. Sebaliknya, keputusan lahir dari pemikiran matang Pasien pasca mempertimbangkan informasi komprehensif yang telah diberikan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.

Hak untuk menentukan nasib sendiri (right of self determination) dinyatakan dalam Pasal 276 huruf d jo. Pasal 4 ayat (1) huruf f UU Kesehatan dan Pasal 2 ayat (1) Permenkes No. 290/MENKES/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Dalam hal ini, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan hanya diperbolehkan melakukan tindakan medis yang disetujui oleh Pasien melalui informed consent. Manakala Pasien tidak menyetujui suatu tindakan, maka tindakan tersebut tidak dapat dilakukan meski dalam keadaan darurat. 

Dalam menentukan nasibnya sendiri, Pasien berhak untuk memperoleh informasi yang komprehensif. Hak ini dinyatakan dalam Bab Clinical Research Deklarasi Helsinki sebagai hak atas informasi (right of information). Dalam kerangka hukum nasional, hak ini dinyatakan dalam Pasal 276 huruf a, b, e, dan g jo. 4 ayat (1) huruf j UU Kesehatan sebagai hak Pasien untuk memperoleh informasi mengenai tindakan medis yang dibutuhkan, risiko jika dilakukan dan tidak dilakukan, biaya, durasi, dan efek sampingnya. 

Kewajiban memperoleh persetujuan Pasien sebelum melakukan tindakan pelayanan kesehatan kembali dinyatakan dalam Pasal 293 UU Kesehatan. Pasal ini menyatakan bahwa persetujuan hanya dapat diberikan oleh Pasien setelah sekurang-kurangnya memperoleh informasi mengenai:

  1. diagnosis; 

  2. indikasi; 

  3. tindakan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan dan tujuannya; 

  4. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; 

  5. alternatif tindakan lain dan risikonya;

  6. risiko apabila tindakan tidak dilakukan; dan

  7. prognosis setelah memperoleh tindakan 

Apabila Pasien telah memperoleh informasi yang cukup dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, maka segala akibat yang timbul akibat keputusan tersebut menjadi tanggung jawab Pasien. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 16 ayat (3) Permenkes No. 290/MENKES/Per/III/2008. 

Referensi

  1. Santonocito, C., Ristagno, G., Gullo, A., & Weil, M. H. (2013). Do-not-resuscitate order: a view throughout the world. Journal of Critical Care, 28(1), 14-21. ↩︎
  2. Koeswadji, H. H. (1998). Hukum kedokteran: Studi tentang hubungan hukum dalam mana dokter sebagai salah satu pihak. PT Citra Aditya Bakti. ↩︎
  3. Bedell, S. E., Pelle, D., Maher, P. L., & Cleary, P. D. (1986). Do-Not-Resuscitate Orders for Critically III Patients in the Hospital: How Are They Used and What Is Their Impact?. Jama, 256(2), 233-237. ↩︎
Mariana Natania Marunduri
Internship
Kontributor
Law student at Airlangga University focusing on Criminal Law, especially Economic Criminal Law. Beyond my area of focus, I also have a strong academic interest in human rights and legal pluralism discourses. These interests were shown through project
Editor
Disunting dan ditinjau oleh redaksi
Editor Artikel
Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.