Literasi Hukum - Mahkamah Konstitusi, benteng penjaga konstitusi Indonesia, memiliki sejarah panjang dan kewenangan yang luas. Artikel ini mengupas tuntas Sejarah dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Temukan pula informasi tentang kewajiban Mahkamah Konstitusi dan bagaimana lembaga ini berkontribusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sejarah Mahkamah Konstitusi
Konsep pembentukan sistem peradilan independen di luar Mahkamah Agung untuk menangani kasus judicial review pertama kali diajukan oleh Hans Kelsen ketika dia menjadi bagian dari kanselir dalam reformasi Konstitusi Austria. Kemudian ide tersebut diterima dan diimplementasikan dalam Konstitusi Austria tahun 1920, yang mendirikan Mahkamah Konstitusi.
Sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi pada awalnya dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi judicial review. Hal ini merupakan hasil dari perkembangan politik dan hukum dalam negara modern. Secara politik, keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaknai sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan negara. Secara hukum, keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah konsekuensi dari penerapan supremasi konstitusi.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat dimaknai dari dua perspektif, yaitu politik dan hukum. Dari perspektif politik, keberadaan Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki oleh DPR dan Presiden, sehingga undang-undang tidak menjadi alat legitimasi untuk pemerintahan otoriter oleh mayoritas di DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

Di sisi lain, perubahan sistem ketatanegaraan yang tidak lagi mengutamakan supremasi MPR menempatkan lembaga-lembaga negara pada posisi yang sejajar. Hal ini memungkinkan terjadinya sengketa kewenangan antar lembaga negara yang membutuhkan forum hukum untuk diselesaikan, dan Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai lembaga yang paling tepat untuk menangani permasalahan tersebut.
Dari perspektif hukum, keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah konsekuensi dari perubahan supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Prinsip supremasi konstitusi diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Konstitusi menjadi penentu dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, dan menentukan substansi serta batas penyelenggaraan negara, termasuk ketentuan mengenai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi, dipenuhi, dan diperjuangkan oleh negara.
Untuk memastikan konstitusi dilaksanakan tanpa pelanggaran, penting untuk memastikan bahwa ketentuan hukum tidak bertentangan dengan konstitusi itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan wewenang pengujian dan pembatalan terhadap ketentuan hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
Dengan latar belakang tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dibentuk melalui Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, disusunlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur lebih lanjut mengenai Mahkamah Konstitusi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.