Oleh karena itu, semua argumen yang dipakai oleh Soepomo untuk menolak ide pengujian undang-undang seperti tergambar di atas, dewasa ini, telah mengalami perubahan, sehingga fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari dari penerapannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di bawah UUD 1945.
Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar merupakan salah satu kewenangan utama Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan ini diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK.
Syarat Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Sengketa kewenangan lembaga negara yang dapat diajukan ke MK harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Terjadi perselisihan kewenangan antara dua atau lebih lembaga negara
- Lembaga negara yang bersengketa memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945
- Perselisihan kewenangan tersebut berakibat pada terhambatnya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga negara
Memutuskan pembubaran partai politik
Kebebasan bagi partai politik dan individu untuk berpartai adalah cermin dari kebebasan berserikat yang dijamin dalam Pasal 28 jo Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang memiliki hak, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, untuk mendirikan dan berpartisipasi dalam kegiatan partai politik. Pembubaran partai politik oleh pihak yang bukan anggota partai tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi atau disebut sebagai inkonstitusional. Untuk melindungi prinsip kebebasan berserikat ini, disediakan mekanisme bahwa pembubaran suatu partai politik harus melalui prosedur peradilan konstitusi. Pemerintahlah yang memiliki hak "standing" untuk mengajukan permohonan dalam kasus pembubaran partai politik, bukan individu atau kelompok orang. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah alasan yang diajukan untuk pembubaran partai politik tersebut benar atau tidak.
Dengan demikian, prinsip kemerdekaan berserikat yang dijamin dalam UUD tidak akan dilanggar oleh para penguasa politik, yang pada dasarnya juga merupakan anggota partai politik lain yang secara kebetulan memenangkan pemilihan umum. Mekanisme ini juga membantu mencegah terjadinya situasi di mana penguasa politik yang menang dalam pemilihan umum menindas partai politik yang kalah sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat menjelang pemilihan umum berikutnya.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Berdasarkan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, pemilihan umum memiliki tujuan untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peserta pemilihan umum terdiri dari tiga kelompok: pertama, pasangan calon presiden/wakil presiden; kedua, partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPRD; dan ketiga, perorangan yang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penyelenggara pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum yang diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU). Jika terjadi perselisihan pendapat antara peserta pemilihan umum dan penyelenggara pemilihan umum yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, maka perselisihan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Perselisihan yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan perhitungan hasil suara pemilihan umum yang telah ditetapkan dan diumumkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum, dan perbedaan hasil suara tersebut memengaruhi jumlah kursi yang diperebutkan. Jika terbukti bahwa perbedaan suara tersebut tidak memengaruhi alokasi kursi yang diperebutkan, maka permohonan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, jika perbedaan suara tersebut memengaruhi alokasi kursi dan bukti yang diajukan kuat serta beralasan, maka permohonan akan dikabulkan dan perolehan suara yang benar akan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, kursi yang diperebutkan akan diberikan kepada pihak yang mengajukan permohonan yang dikabulkan. Sebaliknya, jika permohonan tersebut tidak beralasan atau bukti yang diajukan tidak terbukti, maka permohonan akan ditolak. Ketentuan-ketentuan ini berlaku untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon presiden/wakil presiden.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional. Pengadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final. Ini berarti tidak ada proses hukum lebih lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, seperti yang terjadi dalam pengadilan lainnya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.