Literasi Hukum - Tumpukan sampah yang menjulang setinggi gedung belasan lantai bukan lagi sekadar metafora di Bekasi. Peristiwa longsor di TPA Bantargebang beberapa waktu lalu adalah alarm keras yang menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah kita telah lama berada di titik nadir. Dengan beban lebih dari 7.500 ton sampah yang masuk setiap harinya, Bantargebang bukan sekadar mengalami kendala teknis penumpukan, melainkan sebuah kegagalan tata kelola yang sistemis.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Perpres 109/2025 yang mendorong percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE). Secara naratif, kebijakan ini menawarkan solusi yang tampak memikat, yaitu mengubah beban lingkungan menjadi aset energi, mulai dari listrik, bioenergi, hingga bahan bakar alternatif.

Namun, di balik janji ketahanan energi tersebut, terselip sebuah pergeseran paradigma yang mengkhawatirkan, dari upaya pengurangan di hulu menjadi sekadar pengelolaan dampak di hilir.

Jebakan Solusi Hilir (End-of-Pipe)

Masalah fundamental dari PSE adalah posisinya sebagai solusi end-of-pipe. Kebijakan ini berisiko mempertahankan pola produksi dan konsumsi yang destruktif karena fokus negara terdistraksi pada cara "melenyapkan" sampah yang sudah terlanjur ada, bukan mencegah timbulannya.

Selama keran produksi sampah di hulu tidak diperketat, teknologi secanggih apa pun tidak akan mampu mengejar kecepatan pertumbuhan limbah. Jika kita hanya sibuk membangun mesin pengolah tanpa menekan laju konsumsi, maka kita sebenarnya tidak sedang menyelesaikan krisis.

Lebih lanjut, regulasi yang ada cenderung "memanjakan" percepatan PSE melalui berbagai kemudahan administratif, tetapi terlihat sangat tumpul dalam menegakkan kewajiban pengurangan sampah bagi produsen.

Prinsip polluter pays (pencemar membayar) dan hirarki pengelolaan sampah (waste hierarchy) yang memprioritaskan reduce dan reuse seolah menjadi catatan kaki dalam gairah besar menuju industrialisasi sampah. Tanpa penegakan tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility) yang tegas, regulasi kita hanya akan menjadi karpet merah bagi teknologi mahal yang sebenarnya bisa dihindari.

Risiko Ketergantungan: Ketika Sampah Menjadi "Komoditas"

Muncul risiko lain ketika sampah diposisikan sebagai sumber energi utama. Keberadaannya berpotensi berubah dari sesuatu yang harus dikurangi menjadi sumber daya yang "dibutuhkan" untuk menjaga keberlangsungan operasional mesin PSE. Ketergantungan ini dikhawatirkan akan memberikan legitimasi moral bagi pola produksi plastik sekali pakai, dengan dalih bahwa residunya akan bernilai sebagai bahan bakar.

Selain itu, kita tidak boleh menutup mata pada potensi dampak lingkungan baru, seperti emisi sisa pembakaran dan residu beracun yang dihasilkan oleh proses konversi energi tersebut. Kita berisiko terjebak dalam siklus menyelesaikan satu masalah ekologi dengan menciptakan risiko ekologi lainnya yang mungkin jauh lebih kompleks di masa depan.

Mengubah sampah menjadi energi mungkin merupakan langkah teknis yang tampak maju, tetapi tanpa upaya pengurangan yang sistematis dan keberanian untuk menekan angka produksi limbah di hulu, kita sebenarnya tidak sedang bergerak maju. Kita hanya sedang memindahkan masalah dari tumpukan tanah di Bantargebang ke cerobong-cerobong pabrik pengolah, sedangkan akar krisisnya tetap tumbuh subur di meja-meja konsumsi kita.