Literasi Hukum - Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan dasar hukum. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) secara tegas menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bahkan Pasal 33 ayat (4) sudah mengarahkan pembangunan ekonomi agar berjalan dengan prinsip keberlanjutan. Dengan konstruksi seperti ini, seharusnya tidak ada ruang bagi praktik pembangunan yang mengabaikan lingkungan[1]
Pengaturan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyediakan instrumen lengkap, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Artinya, jika dilihat dari sisi regulasi, negara sebenarnya sudah memiliki perangkat yang cukup untuk mengendalikan kerusakan lingkungan[2]
Persoalan Sampah: Ujian Nyata Hukum yang Tak Kunjung Lulus
Masalah muncul ketika hukum tersebut diuji dalam realitas paling sederhana: sampah. Negara memang tidak tinggal diam. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengubah pendekatan pengelolaan sampah menjadi lebih modern dengan menekankan prinsip reduce, reuse, recycle (3R). Bahkan, pengaturan teknisnya diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya[3]
Tidak berhenti di situ, pemerintah kembali menambah instrumen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 yang bahkan menetapkan target ambisius pengurangan sampah nasional. Jika dilihat sepintas, rangkaian regulasi ini menunjukkan keseriusan negara dalam menangani persoalan sampah[4]
Namun di sinilah letak masalahnya. Banyaknya regulasi justru tidak berbanding lurus dengan hasil yang dicapai. Sampah tetap menumpuk, tempat pembuangan akhir terus kelebihan kapasitas, dan praktik pemilahan sampah masih jauh dari kebiasaan masyarakat. Kewajiban yang diatur dalam PP No. 81 Tahun 2012, misalnya, lebih sering berhenti sebagai teks hukum daripada menjadi praktik sehari-hari[5]
Situasi ini memperlihatkan kecenderungan klasik dalam pembentukan hukum di Indonesia: respons cepat dalam membuat aturan, tetapi lambat dalam memastikan pelaksanaannya. Regulasi seolah menjadi jawaban instan setiap kali muncul persoalan, tanpa diikuti kesiapan sistem, infrastruktur, dan pengawasan. Akibatnya, hukum kehilangan daya paksa dan berubah menjadi formalitas administratif.
Lebih jauh lagi, lemahnya penegakan hukum memperparah keadaan. Pelanggaran dalam pengelolaan sampah jarang ditindak secara serius. Sanksi yang tersedia dalam undang-undang tidak digunakan secara maksimal, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika masyarakat dan pelaku usaha tidak merasa terikat secara nyata oleh aturan yang ada.
Jika dicermati, persoalan ini bukan semata soal teknis pengelolaan sampah, tetapi soal kegagalan tata kelola hukum. Negara tampak lebih fokus pada produksi regulasi daripada memastikan efektivitasnya. Padahal, tanpa implementasi yang konsisten, sebaik apa pun norma yang dibuat tidak akan menghasilkan perubahan.
Solusi yang dibutuhkan bukan sekadar menambah aturan baru. Justru yang mendesak adalah menghentikan pola “overproduksi regulasi” dan beralih pada penguatan pelaksanaan. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata, bukan selektif. Kewajiban pemilahan sampah perlu dipaksakan melalui mekanisme sanksi yang jelas, bukan hanya imbauan. Target dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 juga harus dievaluasi secara terbuka, bukan sekadar menjadi angka dalam dokumen perencanaan[6]
Di sisi lain, pemerintah tidak bisa terus membebankan tanggung jawab kepada masyarakat tanpa menyediakan sistem yang memadai. Edukasi tanpa dukungan infrastruktur hanya akan berujung pada kepatuhan semu. Masyarakat diminta memilah sampah, tetapi sistem pengangkutan dan pengolahannya tidak mendukung. Ketidaksinkronan seperti ini justru memperlihatkan lemahnya koordinasi kebijakan.
Pada akhirnya, hukum lingkungan di Indonesia sedang menghadapi krisis kepercayaan. Bukan karena tidak ada aturan, tetapi karena aturan yang ada tidak dijalankan secara serius. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka jaminan konstitusional dalam UUD 1945 hanya akan menjadi simbol normatif, tanpa makna nyata dalam kehidupan masyarakat
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.