Literasi Hukum - Artikel ini mengulas dan mengkritik purifikasi hukum Hans Kelsen dengan Teori Hukum Murninya. Yuk simak penjelasan terkait purifikasi hukum Hans Kelsen dari perspektif sosiologi dan etis di bawah ini!
Dari Positivisme Menuju Formalisme
Aliran positivisme yang digagas oleh Auguste Comte menyuguhkan sebuah dobrakan intelektual revolusioner pada masanya. Ajaran yang ia bawa menitikberatkan adanya parameter uji dalam bidang keilmuan. Penekanan pada parameter uji tersebut berorientasi pada terjaganya fakta empiris dari asumsi prediktif dan klaim-klaim kabur yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Lebih jauh lagi, ia menekankan adanya pemisahan secara ketat ranah keilmuan dengan ranah moral dan keagamaan yang bersifat dogmatik.1
Paradigma yang memisahkan anasir keilmuan dengan anasir non keilmuan, seperti moral dan agama, dikonstruksi di atas postulat bahwa ide abstrak tidak boleh dan tidak dapat disatukan dengan ide konkret. Estafet paradigma ini dilanjutkan oleh para filsuf hukum dengan aliran formalisme yang memisahkan nilai abstrak, di antaranya etika dan keadilan, dengan hukum sebagai ranah keilmuan yang bersifat konkret. Aliran formalisme yang berorientasi pada konkretisasi hukum inilah yang kemudian menitikberatkan adanya kepastian hukum bahkan di atas keadilan. Hal ini tercermin dalam tiga sifat hukum positivistik-formalistik, yaitu : Lex Scripta,…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.