Literasi Hukum - Pelajari seluk beluk posita, elemen penting dalam gugatan perdata. Temukan tips menulis fundamentum petendi yang kuat dan efektif untuk memperkuat peluang Anda dalam memenangkan perkara.
Pengertian Posita
Posita atau fundamentum petendi adalah dalil atau alasan yang menjadi dasar gugatan. Fundamentum petendi berisi alasan-alasan atau uraian fakta yang melatar belakangi dilayangkannya suatu tuntutan hukum. Baik Penggugat maupun Tergugat dalam suatu tuntutan hukum harus menguraikan secara jelas dan tepat fundamentum petendi yang mendasari tuntutannya.
Macam Posita
- Posita umum adalah Fundamentum petendi yang menjelaskan tentang peristiwa atau fakta yang mendasari gugatan.
- Posita khusus adalah Fundamentum petendi yang menjelaskan tentang akibat hukum dari peristiwa atau fakta yang mendasari gugatan.
Fungsi Posita
Fungsi posita dalam gugatan:
- Menegaskan hak Penggugat: Fundamentum petendi menegaskan hak Penggugat yang dilanggar oleh Tergugat.
- Menjelaskan dasar tuntutan: Fundamentum petendi menjelaskan dasar hukum tuntutan Penggugat.
- Membatasi ruang lingkup perkara: Fundamentum petendi membatasi ruang lingkup perkara yang akan diperiksa oleh hakim.
Contoh Posita
"Penggugat dan Tergugat telah menikah pada tanggal 1 Januari 2020 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidoarjo. Dari pernikahan tersebut, Penggugat dan Tergugat dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Budi. Pada tanggal 1 Januari 2023, Tergugat meninggalkan Penggugat dan anak mereka tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, Penggugat menggugat Tergugat untuk:
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 per bulan;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan hak asuh anak kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara."
Fundamentum petendi dalam contoh tersebut menjelaskan tentang peristiwa atau fakta yang mendasari gugatan Penggugat, yaitu Tergugat telah meninggalkan Penggugat dan anak mereka tanpa alasan yang jelas. Fundamentum petendi tersebut juga menjelaskan tentang akibat hukum dari peristiwa tersebut, yaitu Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar nafkah, memberikan hak asuh anak, dan membayar biaya perkara.
Tulis komentar