Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai dasar bukum perlindungan atas pembajakan suatu merek terkenal pada produk tertentu berdasarkan hukum positif yang ada di Indonesia.
Pengertian Merek Terkenal
Merek terkenal dapat diartikan sebagai sebuah merek dengan daya tarik tinggi yang mampu memunculkan berbagai sugesti atas prestise dan citra baik merek tersebut di mata masyarakat. Prestise dan citra baik yang telah timbul itulah yang membuat berbagai produk dengan label merek terkenal menjadi sangat laris dipasaran. Hal ini terjadi lantaran di era modern saat ini, keinginan masyarakat untuk membeli suatu produk tidak hanya didasarkan pada aspek kebutuhan semata, melainkan bergantung juga pada unsur kepuasan dan kebanggaan akan barang tersebut. Barang yang berlabel merek terkenal akan mencermikan kualitas dan reputasi yang diusungnya.
Kriteria penggolongan merek terkenal telah dirumuskan secara spesifik melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1486 K/PDT/1991 tanggal 28 November 1995. Dalam yurisprudensi a quo, merek terkenal atau Well-Known Marks harus terlebih dahulu mampu menembus pasar international, artinya ketika merek tersebut sudah dikenal banyak negara, maka merek tersebut secara otomatis menjadi merek terkenal.
Pembajakan atau Pemalsuan Merek
Masalah pembajakan atau pemalsuan merek merupakan perbuatan curang yang dilakukan oleh orang yang tidak…
Tulis komentar