Literasi Hukum- Transportasi publik memiliki peran penting dalam menjaga keterhubungan antarmasyarakat di berbagai wilayah. Di balik manfaatnya, risikopelecehan seksualmasih menjadi masalah serius yang kerap luput dari perhatian banyak pihak. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa insiden pelecehan di angkutan umum masih mendominasi laporan kekerasan di ruang publik. Fenomena ini menandakan bahwa perlindungan penumpang belum sepenuhnya optimal, terutama bagi kelompok rentan. Pakar studi gender, Dr. Adriana Venny Aryani, berpendapat bahwa penanganan pelecehan seksual perlu mengedepankan pendekatan pencegahan yang terstruktur. Kerja sama antara penyedia layanan transportasi, aparat penegak hukum, media, dan komunitas sipil menjadi elemen penting untuk mewujudkan ruang perjalanan yang aman.

Apa Itu Pelecehan Seksual?

United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women) menjelaskan bahwa pelecehan seksual sebagai tindakan bernuansa seksual yang tidak diinginkan dan wajar menimbulkan rasa tersinggung atau penghinaan pada korban. Menurut Prof. Dr. Chairul Huda, bentuknya dapat berupa sentuhan fisik tanpa persetujuan maupun perilaku nonfisik seperti ucapan cabul, isyarat vulgar, hingga penyebaran materi pornografi yang tidak diminta. Sejalan dengan itu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 telah mengatur bahwa perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana yang wajib ditangani secara tegas demi perlindungan korban. Di ruang publik yang padat sepertitransportasi umum, pelecehan seksual sering kali terjadi secara tiba-tiba dan luput dari perhatian sekitar. Banyak korban memilih diam karena rasa malu, takut dinilai berlebihan, atau khawatir kesaksiannya diragukan. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ragam bentuk pelecehan seksual agar mampu mengenali dan merespons situasi tersebut dengan bijak.