Menciptakan Ruang Aman: Strategi Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
Artikel ini membahas pelecehan seksual di transportasi publik serta strategi pencegahan melalui teknologi, regulasi, dan peran semua pihak.
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Daftar Isi
Literasi Hukum- Transportasi publik memiliki peran penting dalam menjaga keterhubungan antarmasyarakat di berbagai wilayah. Di balik manfaatnya, risikopelecehan seksualmasih menjadi masalah serius yang kerap luput dari perhatian banyak pihak. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa insiden pelecehan di angkutan umum masih mendominasi laporan kekerasan di ruang publik.
Fenomena ini menandakan bahwa perlindungan penumpang belum sepenuhnya optimal, terutama bagi kelompok rentan. Pakar studi gender, Dr. Adriana Venny Aryani, berpendapat bahwa penanganan pelecehan seksual perlu mengedepankan pendekatan pencegahan yang terstruktur. Kerja sama antara penyedia layanan transportasi, aparat penegak hukum, media, dan komunitas sipil menjadi elemen penting untuk mewujudkan ruang perjalanan yang aman.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Pilihan Pembaca
Artikel Populer
Artikel yang sedang banyak dibaca pembaca Literasi Hukum.
- Pasal 403 dan 404 KUHP: Melindungi Perempuan dari Poligami Diam-Diam dan Nikah Siri
- Janji Uang, Modus VCS: SelebTikTok Ditipu WNA Malaysia, Korban atau Ikut Salah?
- Menelusuri 13 Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Baru: Sebuah Kajian Komprehensif
- Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus: Apa Bedanya?
- Kecelakaan Maut Kalideres: Truk TNI Lindas Ibu Rumah Tangga Hingga Tewas
- Diperas atau Diancam Sebar Aib? Ini Pasal 482–483 KUHP Baru dan Hukuman Maksimalnya
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.