Literasi Hukum - Hukum pidana merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga ketertiban sosial. Namun, di balik pasal-pasal dan sanksinya, terdapat pertanyaan filosofis yang mendasar: Apa sejatinya tujuan pemidanaan? Apakah untuk memberikan pembalasan setimpal, ataukah untuk memperbaiki pelaku dan mencegah kejahatan di masa depan? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi garis pemisah antara dua aliran pemikiran besar dalam hukum pidana: Aliran Klasik dan Aliran Modern.

Memahami perbedaan keduanya bukan hanya soal teori, tetapi juga kunci untuk membaca arah dan wajah hukum pidana suatu negara. Artikel ini akan mengupas tuntas kedua aliran tersebut, dari landasan filosofis hingga manifestasinya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia.

Aliran Klasik: Fokus pada Perbuatan dan Pembalasan (Daadstrafrecht)

Aliran Klasik lahir dari Era Pencerahan (Aufklärung) pada abad ke-18 sebagai reaksi terhadap sistem peradilan monarki yang sewenang-wenang, kejam, dan tanpa kepastian hukum.

  • Dasar Filosofis: Aliran ini berakar pada gagasan kontrak sosial dan indeterminisme, yaitu pandangan bahwa manusia adalah makhluk rasional yang memiliki kehendak bebas (free will) untuk memilih antara berbuat baik atau jahat. Kejahatan, oleh karena itu, adalah hasil dari pilihan sadar.
  • Tokoh Kunci: Cesare Beccaria, melalui karyanya yang monumental, Dei Delitti e Delle Pene (Perihal Kejahatan dan Hukuman), menjadi peletak dasar aliran ini. Ia memperjuangkan asas legalitas, proporsionalitas hukuman, serta menolak hukuman yang kejam.
  • Fokus Utama: Karena setiap orang dianggap memiliki kehendak bebas yang sama, fokus hukum pidana haruslah pada perbuatannya (daad), bukan pada pelakunya. Inilah yang dikenal sebagai Daadstrafrecht.
  • Tujuan Pemidanaan: Tujuan utamanya bersifat retributif (pembalasan), di mana pidana adalah konsekuensi mutlak sebagai balasan atas perbuatan pelaku. Selain itu, pidana juga bertujuan untuk pencegahan umum (general deterrence), yaitu memberikan efek gentar bagi masyarakat luas.