Literasi Hukum - Pada Senin, 14 Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberlakukan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Aturan ini mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang dalam negeri yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini memunculkan polemik: di satu sisi dianggap sebagai langkah memperluas basis pajak digital, namun di sisi lain dipertanyakan efektivitas dan keberpihakannya terhadap pelaku UMKM yang masih rentan secara ekonomi.Pemerintah mengklaim bahwa penerbitan PMK ini bertujuan untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kontribusi pajak. Dalam konsiderannya, kebijakan ini disusun demi memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi, sekaligus meningkatkan efisiensi serta efektivitas pemungutan pajak di era ekonomi digital. Payung hukum kebijakan ini merujuk pada Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan dasar tersebut, platform e-commerce ditetapkan sebagai pihak lain yang diberi kewenangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan dari pedagang dalam negeri.Meski pemerintah mengatur pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan dari pungutan pajak, realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Berdasarkan Pasal 6 PMK 37/2025, untuk mendapatkan pembebasan tersebut, pelapak harus secara aktif menyampaikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat korespondensi (ayat 1), serta surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta (ayat 2), kepada platform tempat mereka berjualan. Bahkan, jika omzetnya melonjak, pelapak juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan tambahan paling lambat di akhir bulan saat batas tersebut terlampaui (ayat 6 dan 7). Beban administrasi ini sepenuhnya ditanggung pelapak, termasuk kewajiban memperbarui pernyataan setiap awal tahun (ayat 5). Bagi banyak pelaku UMKM yang belum memiliki literasi perpajakan yang memadai, mekanisme ini justru membuka potensi pemotongan yang seharusnya tidak terjadi hanya karena kelalaian administratif.Padahal, jika merujuk pada amanat konstitusi, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Semangat ini mengamanatkan agar negara senantiasa berpihak pada pelaku ekonomi kecil dan menengah, bukan justru membebani mereka secara fiskal. Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dengan nilai mencapai sekitar Rp9.580 triliun pada tahun 2023. Selain itu, UMKM juga menyerap hingga 97 persen tenaga kerja nasional atau sekitar 117 juta orang. Angka ini menegaskan bahwa UMKM bukan sekadar pelengkap, melainkan tulang punggung ekonomi nasional. Dengan kontribusi sebesar itu, kebijakan perpajakan digital seharusnya berpihak pada penguatan daya tahan pelaku usaha kecil, bukan malah memberatkan mereka dengan sistem pemungutan yang kompleks dan berisiko menambah beban birokratis.