Literasi Hukum - Kasus penganiayaan anak Aghnia Punjabi oleh perawatnya telah menyita perhatian publik. Artikel ini membahas hak anak untuk dilindungi, definisi kekerasan terhadap anak, dan hukuman bagi pelakunya.
Hak Anak untuk Dilindungi
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk seorang anak yang masih berada dalam kandungan (Seorang anak adalah sebuah individu yang masih ada dalam tahap perkembangan dan pertumbuhan, baik secara fisik, emosional, sosial, dan kecerdasan. Dalam proses perkembangan seorang anak, tentunya anak harus mendapatkan khusus, baik secara pemberian nutrisi, perkenalaannya terhadap dunia, termasuk memberi pendidikan baik secara akademis maupun non akademis.
Hak Anak untuk DilindungiAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk seorang anak yang masih berada dalam kandungan (Seorang anak adalah sebuah individu yang masih ada dalam tahap perkembangan dan pertumbuhan, baik secara fisik, emosional, sosial, dan kecerdasan. Dalam proses perkembangan seorang anak, tentunya anak harus mendapatkan khusus, baik secara pemberian nutrisi, perkenalaannya terhadap dunia, termasuk memberi pendidikan baik secara akademis maupun non akademis.
Untuk memastikan bahwa seorang anak kelak mampu memikul tanggung jawab sebagai seseorang yang sudah dewasa dan menyandang status sebagai seorang warga negara, maka mereka perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Hal ini mencakup aspek fisik, mental, sosial, dan berakhlak. Berlandaskan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), seorang anak memiliki hak untuk dilindungi, dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak mereka dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Seorang anak berhak untuk mendapatkan perlindungan secara fisik dan mental. Seorang anak sangat rentan untuk mendapatkan perlakuan tidak senonoh. Salah satu dari perlakuan tersebut adalah tindak kekerasan kepada anak. Tindak kekerasan terhadap anak merupakan suatu hal yang tercela, dan melalui UU Perlindungan anak, hal tersebut merupakan sebuah sesuatu yang dilarang secara hukum dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melanggar.
Di Indonesia, tercatat pada November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak.[1] Hal ini merepresentasikan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi kepada anak di Indonesia, dan kurangnya kesadaran masyarakat bahwa seorang anak berhak untuk dilindungi dan didukung pertumbuhannya. Salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang belakangan ini sedang hangat diperbincangkan adalah kasus kekerasan terhadap anak salah seorang selebgram[2] yang bernama Aghnia Punjabi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.