Literasi Hukum - Dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pejabat tata usaha negara memiliki kewenangan administrasi berdasarkan atribusi, delegasi, dan mandat.
Lahirnya Kewenangan Administrasi
Pada saat pejabat pemerintahan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pejabat mampu melakukan tindakan berdasarkan kewenangan yang melekat padanya. Keberadaan kewenangan penting sebab kewenangan memberi legitimasi kepada pejabat untuk bertindak.
Dalam konteks administrasi pemerintahan, pejabat pemerintahan yang terlibat adalah pejabat tata usaha negara beserta kewenangan administrasi yang melegetimasinya. Kewenangan administrasi membuat tindakan pejabat tata usaha negara memiliki dasar yang sahih, setidaknya dari sudut pandang hukum administrasi negara.
Kutipan Ridwan HR, dalam bukunya yang berjudul Hukum Administrasi Negara, merangkum pendapat beberapa pakar hukum yang pada intinya mengidentifikasi kewenangan sebagai sesuatu yang dekat dengan kekuasaan. Kewenangan membuat setiap pihak dapat memiliki kekuasaan untuk bertindak. Dalam negara yang demokratis, kewenangan diakui sebagai salah satu manifestasi kekuasaan yang dibatasi oleh koridor tertentu.
Jika dihubungkan dengan konteks administrasi negara, kewenangan identik dengan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat tata usaha negara untuk terlibat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Hanya saja,…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.