Literasi Hukum - Artikel ini membahas secara mendalam tentang fidusia sebagai bentuk jaminan atas benda bergerak menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, mencakup dasar hukum, objek dan subjek jaminan, pendaftaran, eksekusi, dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam praktik bisnis serta solusi untuk mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Pendahuluan

Fidusia adalah salah satu bentuk jaminan yang dikenal dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di mana fidusia dijadikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak. Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan yang paling umum digunakan dalam transaksi keuangan, terutama dalam perjanjian jual beli. Dalam perjanjian fidusia, debitur menyerahkan benda bergerak kepada kreditur sebagai jaminan agar kreditur dapat memastikan pelunasan kredit jika debitur tidak dapat melunasi kreditnya. Jaminan fidusia dapat dijamin keberadaannya dan dapat digunakan sebagai jaminan pelunasan kredit.

Fidusia memiliki beberapa sifat, yakni: 1) Fidusia adalah hak jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur; dan 2) Fidusia hanya dapat diberikan terhadap benda bergerak. Dalam terminologi Belanda, istilah fidusia sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (FEO), yang memiliki pengertian penyerahan hak milik secara kepercayaan, sedangkan dalam bahasa Inggris, disebut Pengalihan Kepemilikan Fidusia. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam fidusia, yaitu pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah pihak yang memberikan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah pihak yang menerima fidusia. Fidusia dapat memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia, fidusia merupakan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dalam perjanjian fidusia, objek yang dijadikan jaminan berupa barang yang menjadi akad kredit. Jika terjadi wanprestasi, seperti ketidakmampuan debitur untuk membayar cicilan kredit atau melunasi kredit, atau terjadi pengalihan objek jaminan di bawah tangan, perjanjian fidusia memberikan perlindungan kepada pemberi kredit untuk mendapatkan pembayaran yang seharusnya mereka terima. Perjanjian fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial kepada pemberi kredit untuk mencabut objek fidusia tanpa melalui perjanjian pengadilan jika debitur melanggar perjanjian.

Dalam praktik bisnis, perjanjian fidusia juga digunakan untuk melindungi kepentingan kreditur dan memastikan pelunasan hutang-hutang antara debitur dan kreditur. Perjanjian fidusia dibuat di notaris dengan klausal-klausal yang meliputi jangka waktu perjanjian, besaran kredit yang harus dibayar, cara pembayaran, dan sanksi yang berlaku jika salah satu pihak melanggar. Jika seseorang gagal membayar pinjaman, ada beberapa konsekuensi yang diterima. Melalui artikel ini, penulis membahas secara mendalam tentang apa itu fidusia dan bagaimana mekanismenya dalam praktik bisnis.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership