Literasi Hukum – Hindari risiko hukum! Ketahui 5 akibat hukum yang sering tak disadari saat melanggar perjanjian. Pelajari ganti rugi, pembatalan, denda, dan lainnya.
Pengertian Perjanjian
Perjanjian adalah suatu kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Perjanjian dapat dibuat secara lisan atau tertulis.
Secara hukum, perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1313 yang berbunyi:
“Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu.”
Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan diri
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Jenis-jenis perjanjian
Jenis-jenis perjanjian antara lain:
- Perjanjian konsensuil: perjanjian yang lahir semata-mata dari kesepakatan para pihak, contohnya jual beli, sewa-menyewa, dan pertukaran.
- Perjanjian riil: perjanjian yang lahir dari penyerahan benda, contohnya pinjam-meminjam dan gadai.
- Perjanjian formil: perjanjian yang harus dibuat dengan bentuk tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, contohnya perkawinan dan hibah.
Fungsi perjanjian
Fungsi perjanjian antara lain:
- Menegaskan hak dan kewajiban para pihak
- Memberikan kepastian hukum
- Mempermudah penyelesaian sengketa
Contoh perjanjian
Contoh Perjanjian dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
- Perjanjian jual beli
- Perjanjian sewa-menyewa
- Perjanjian kerja
- Perjanjian kredit
Kapan Suatu Perjanjian Berlaku dan Berakhir?
Berlakunya suatu perjanjian:
- Perjanjian Tertulis:
- Sejak ditandatangani oleh semua pihak yang cakap (dewasa dan sehat mental).
- Ditentukan tanggal mulai berlakunya dalam perjanjian
- Perjanjian Lisan:
- Sejak tercapainya kesepakatan antara semua pihak yang cakap
Berakhirnya suatu perjanjian:
- Terpenuhinya tujuan perjanjian: Contoh: dalam perjanjian jual beli, perjanjian berakhir setelah pembeli menerima barang dan penjual menerima pembayaran.
- Lewatnya waktu yang ditentukan: Contoh: dalam perjanjian sewa-menyewa, perjanjian berakhir setelah masa sewa berakhir.
- Adanya pembatalan perjanjian: Pembatalan dapat dilakukan oleh salah satu pihak atau atas kesepakatan bersama; Alasan pembatalan: wanprestasi, kesepakatan bersama, atau alasan lain yang sah.
- Adanya penggabungan atau peleburan pihak-pihak dalam perjanjian: Contoh: dua perusahaan yang merger, maka perjanjian yang dibuat oleh salah satu perusahaan akan berakhir.
- Adanya perubahan undang-undang: Jika undang-undang yang mendasari perjanjian berubah, maka perjanjian dapat berakhir.
- Adanya putusan pengadilan: Pengadilan dapat memutuskan untuk mengakhiri perjanjian jika terdapat wanprestasi atau alasan lain yang sah.
5 Akibat Hukum Melanggar Perjanjian
Melanggar perjanjian, atau dalam bahasa hukum disebut wanprestasi, dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang sering kali tak disadari oleh para pihak. Berikut 5 akibat hukum yang perlu diketahui:
1. Ganti Rugi
Pihak yang dirugikan akibat wanprestasi berhak menuntut ganti rugi kepada pihak yang melanggar. Ganti rugi ini dapat berupa:
- Ganti rugi riil: ganti rugi untuk kerugian nyata yang dialami
- Ganti rugi moril: ganti rugi untuk kerugian yang tidak nyata (misalnya, penderitaan batin)
- Ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan: ganti rugi untuk keuntungan yang seharusnya diperoleh
2. Pembatalan Perjanjian
Pihak yang dirugikan berhak membatalkan perjanjian jika wanprestasi yang dilakukan cukup berat. Pembatalan perjanjian ini dapat mengakibatkan:
- Pengembalian uang: uang yang telah dibayarkan dikembalikan kepada pihak yang membatalkan perjanjian
- Pengembalian barang: barang yang telah diterima dikembalikan kepada pihak yang melanggar perjanjian
3. Paksaan Melaksanakan Perjanjian
Pihak yang dirugikan dapat memaksa pihak yang melanggar untuk melaksanakan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan melalui:
- Gugatan ke pengadilan: gugatan diajukan ke pengadilan agar pihak yang melanggar dihukum untuk melaksanakan perjanjian
- Eksekusi pengadilan: jika pihak yang melanggar tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, maka dapat dilakukan eksekusi pengadilan
4. Denda
Perjanjian dapat memuat klausul denda yang mewajibkan pihak yang melanggar untuk membayar denda kepada pihak yang dirugikan.
5. Pemutusan Hubungan Usaha
Jika wanprestasi dilakukan dalam hubungan usaha, maka pihak yang dirugikan dapat memutuskan hubungan usaha dengan pihak yang melanggar.
Contoh Kasus
Andi dan Budi sepakat untuk melakukan jual beli rumah. Andi telah membayar uang muka, namun Budi tidak mau menyerahkan rumah tersebut. Dalam kasus ini, Andi dapat menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau memaksa Budi untuk menyerahkan rumah.
Tips
- Sebelum membuat perjanjian, bacalah dengan seksama dan pahami semua isinya.
- Jika Anda tidak yakin dengan isi perjanjian, konsultasikan dengan advokat atau konsultan hukum.
- Jika terjadi wanprestasi, segera hubungi advokat atau konsultan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum.