Literasi Hukum - Operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok pada Februari 2026 seharusnya menutup satu ilusi lama: memperbaiki kesejahteraan hakim memang penting, tetapi itu tidak otomatis menutup jalan korupsi. Dalam perkara itu, KPK menyebut ada permintaan fee Rp1 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta untuk percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, seorang jurusita, dan dua pihak dari PT Karabha Digdaya.
Bukan Soal Gaji Lagi
Kasus ini terasa ironis karena datang tidak lama setelah pemerintah menaikkan tunjangan hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2025. Bahkan untuk Ketua Pengadilan Kelas IA, tunjangannya disebut mencapai Rp79 juta per bulan. Namun justru setelah kasus PN Depok meledak, Komisi Yudisial menyatakan terang bahwa persoalan besar korupsi peradilan ternyata bukan semata kesejahteraan, melainkan integritas hakim. Pesannya jelas: remunerasi bisa memperbaiki martabat jabatan, tetapi tidak otomatis membangun watak antikorupsi.
Polanya Berulang
PN Depok bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam perkara Ronald Tannur, tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap Rp4,67 miliar. Dalam perkara vonis lepas korporasi minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Pada Februari 2026, Pengadilan Tinggi Jakarta bahkan memperberat hukuman Arif Nuryanta menjadi 14 tahun penjara. Sementara itu, ICW mencatat setidaknya 26 hakim terbukti melakukan korupsi pada periode 2011 sampai 2023. Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa korupsi peradilan bukan deviasi sesaat, melainkan pola yang berulang.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.