Literasi Hukum - Dalam berbagai kasus yang menyeret peradilan, politisasi peradilan atau politicization of judiciary terutama dalam Mahkamah Konstitusi terus menjadi masalah klasik yang mustahil untuk dimusnahkan. Politisasi peradilan tidak hanya pada putusan judicial review, tetapi juga menyentuh pada proses rekrutmen atau pengusungan calon hakim konstitusi. Terutama dalam beberapa waktu terakhir, mengenai kecurigaan politisasi yang menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan rekrutmen Hakim Konstitusi Adies Kadir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Politisasi Peradilan dalam Rekrutmen Hakim Konstitusi
Ran Hirschl mendefinisikan politicization of judiciary sebagai proses di mana pengadilan atau mahkamah konstitusi menjadi arena kontestasi politik dan instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan politik, baik melalui penggunaan strategis litigasi konstitusional oleh aktor-aktor politik maupun melalui responsivitas pengadilan terhadap tekanan-tekanan politik dalam pengambilan keputusan yudisial.
Maka bentuk politisasi Mahkamah Konstitusi dalam konteks rekrutmen hakim konstitusi tidak hanya terletak pada hadirnya aktor politik dalam proses pengusulan, tetapi pada saat kepentingan politik lembaga pengusul mulai menentukan siapa yang layak menjadi hakim, dan secara perlahan menyingkirkan ukuran-ukuran yuridis konstitusional seperti integritas, keadilan, dan kenegarawanan.
Sama halnya dengan proses rekrutmen Adies Kadir baru-baru ini yang dicurigai sebagai proses distribusi kepentingan politik DPR. Bagaimana terdapat pergantian dan keputusan baru dalam ujung final proses pengusungan Inosentius sebagai calon hakim konstitusi. Apakah keputusan sidang hasil paripurna atas rangkaian uji kelayakan dapat dianulir dengan alasan yang bersangkutan terdapat tugas negara lain? bahkan tidak ditemui penyebutan bahwa surat keputusan sidang sebelumnya telah dicabut, tetapi justru langsung ditimpa dengan surat keputusan hasil sidang paripurna baru. Hal inilah yang menunjukkan bahwa yang disebut “fit proper test” agaknya dipandang hanya sebagai tahapan “selesai gak selesai kumpul”.
Hasil dari tahapan ini pada akhirnya tidak memiliki kualitas, atau representasi dari prosedural awal yang mengilhami kelayakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusungnya. Apa fungsinya jika semua aturan atau prosedur hukum pada akhirnya mudah dipolitisasi oleh lembaga mayoritas?
Praktik-praktik ini secara tidak disadari telah membentuk legitimasi kebiasaan politik praktis yang sarat diatasi. Segala aturan hukum formil dan materiil akan mudah dipangkas dengan praktik politisasi dari ketiga cabang kekuasaan besar. Politik praktis dalma hal ini DPR tidak hanya berdasar dari dugaan atas kasus Adies Kadir saja. Namun juga berasal dari history sebelumnya mengenai pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto dengan alasan yang bersangkutan dipandang kerap menganulir produk undang-undang yang dibentuk oleh DPR atau dianggap tidak lagi selaras. Hal ini memperjelas posisi DPR dalam pengusungan hakim konstitusi kini tidak lagi berbasis standar atau ukuran yuridis, tetapi bergeser pada kepentingan politik DPR atau kepentingan lain. Oleh karena itu, kini tidak lagi cukup mempertanyakan integritas si calon hakim konstitusi, melainkan juga penting untuk menilai integritas DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pengusung.
Tulis komentar