Literasi Hukum - Dalam beberapa waktu terakhir ini, istilah bebas bersyarat kembali ramai diperbincangkan di ruang publik Indonesia. Setiap kali ada narapidana kasus besar, khususnya yang melibatkan korupsi, keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan status pembebasan bersyarat, perhatian masyarakat langsung tersita pada kebijakan tersebut. Tidak jarang publik mempertanyakan, apakah bebas bersyarat adalah bentuk dari penghargaan terhadap hak narapidana, atau justru mencederai rasa keadilan publik yang diharapkan? Pertanyaan inilah yang menjadikan isu ini selalu menarik dibahas, sebab menyangkut keseimbangan antara hukum, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.
Bebas Bersyarat untuk Koruptor: Di Mana Letak Keadilan?
Bebas bersyarat itu hak narapidana, tapi adilkah bagi rakyat?
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Daftar Isi
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.