Literasi Hukum - Gang-gang sempit di kota bukan sekadar lorong beton penghubung rumah ke jalan utama. Belakangan, banyak warga mulai mengisinya dengan pot tanaman, taman vertikal, bahkan kebun kecil yang dirawat bersama. Gerakannya organik, niatnya jelas: melawan panas dan ketiadaan ruang hijau. Tapi dari sisi hukum, sah atau tidak?

Jawabannya tidak sesederhana yang dikira.

Hak atas Lingkungan Sehat: Dasar Konstitusional yang Kuat

Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika pemerintah daerah gagal menyediakan ruang terbuka hijau yang memadai, warga yang berinisiatif mengambil alih fungsi itu punya dasar moral yang sulit dibantah.

Efek pulau panas (urban heat island) sudah lama jadi masalah nyata di kawasan padat kota-kota besar Indonesia. Tanaman di gang, sekecil apapun, menyerap karbon dan menurunkan suhu mikro kawasan. Dari sudut pandang hak konstitusional, ini bukan sekadar hobi berkebun — ini pemenuhan hak yang ditinggalkan negara.

Masalahnya muncul di lapisan hukum positif di bawahnya.

Status Hukum Gang: Jalan Lingkungan, Bukan Lahan Pribadi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, gang perkotaan termasuk kategori jalan lingkungan. Statusnya adalah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah — bukan milik warga di kiri-kanannya, meskipun mereka yang merawatnya sehari-hari.

Pasal 12 UU Jalan melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan. Artinya, pot tanaman atau instalasi taman yang dianggap menyempitkan atau memblokir akses secara teknis bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

Yang menjadi pertanyaan praktis: kapan tanaman dianggap "mengganggu" dan kapan dianggap "mendukung"? Undang-undang tidak menjawab ini secara eksplisit. Di sinilah ruang abu-abu itu berada.

Asas Kemanfaatan dan Diskresi RT/RW

Hukum administrasi negara mengenal asas kemanfaatan: setiap tindakan publik harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Penghijauan gang yang dilakukan warga secara swadaya jelas memenuhi standar ini.

Dalam praktiknya, ketua RT atau RW punya ruang diskresi yang cukup besar untuk melegitimasi aktivitas berkebun di gang. Selama tanaman tidak menghalangi akses kendaraan darurat — ambulans, pemadam kebakaran, motor polisi — penertiban hukum seharusnya bukan opsi pertama.

Pendekatan yang lebih tepat adalah restoratif: libatkan warga, atur standar penempatannya, bukan gusur tanpa dialog.

Perda Ketertiban Umum: Larangan atau Dukungan?

Hampir setiap daerah punya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang melarang penggunaan jalan di luar fungsinya. Tapi banyak Perda terbaru justru mulai mengadopsi konsep Kota Hijau yang mendorong partisipasi warga dalam penghijauan lingkungan.

Paradigmanya bergeser: estetika lingkungan yang asri mulai masuk ke dalam definisi ketertiban umum itu sendiri.

Artinya, legalitas menghijaukan gang sangat bergantung pada daerah masing-masing dan seberapa jauh Perda setempat sudah mengakomodasi gagasan kota hijau. Warga di DKI Jakarta, Surabaya, atau Bandung masing-masing beroperasi di bawah kerangka hukum yang berbeda.

Hak Partisipasi Warga dalam Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara eksplisit mengatur hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemanfaatan dan pemeliharaan kualitas ruang. Menghijaukan gang adalah salah satu bentuk paling konkret dari hak ini.

Warga yang bisa membuktikan bahwa tindakan mereka bertujuan memperbaiki kualitas ruang publik yang terbengkalai punya posisi hukum yang lebih kuat dari yang mereka kira. Partisipasi dalam penataan ruang bukan hak opsional yang bisa diabaikan — itu bagian dari tanggung jawab warga yang diakui undang-undang.