Literasi Hukum - Dalam beberapa waktu terakhir ini, istilah bebas bersyarat kembali ramai diperbincangkan di ruang publik Indonesia. Setiap kali ada narapidana kasus besar, khususnya yang melibatkan korupsi, keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan status pembebasan bersyarat, perhatian masyarakat langsung tersita pada kebijakan tersebut. Tidak jarang publik mempertanyakan, apakah bebas bersyarat adalah bentuk dari penghargaan terhadap hak narapidana, atau justru mencederai rasa keadilan publik yang diharapkan? Pertanyaan inilah yang menjadikan isu ini selalu menarik dibahas, sebab menyangkut keseimbangan antara hukum, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.

Apa Itu Pembebasan Bersyarat dan Tujuannya?

Secara sederhana, bebas bersyarat adalah mekanisme hukum yang memungkinkan narapidana keluar dari penjara sebelum masa pidananya berakhir, dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan turunannya. Tujuan utama kebijakan ini sebenarnya mulia, yakni memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat melalui prosesrehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penghukuman. Negara tidak ingin membuat narapidana terjebak dalam siklus kriminalitas, melainkan mengembalikan mereka menjadi warga negara yang produktif.

Mengapa Bebas Bersyarat untuk Koruptor Selalu Menuai Kritik?

Namun, dalam praktiknya, pembebasan bersyarat tidak selalu dipandang positif. Kritik publik muncul ketika kebijakan ini diberlakukan kepada narapidana kasus besar, seperti korupsi atau tindak pidana berat lainnya. Banyak masyarakat menilai kebijakan ini terlalu “lunak” terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara dan rakyat. Di sinilah muncul jurang antara aturan normatif dan rasa keadilan publik. Secara normatif, setiap narapidana termasuk koruptor memang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembinaan dan bebas bersyarat. Akan tetapi, dalam persepsi masyarakat, korupsi adalahkejahatan luar biasa (extraordinary crime)yang dampaknya menghancurkan kepercayaan publik dan merugikan generasi mendatang. Ketika seorang narapidana korupsi mendapatkan keringanan hukuman, rasa keadilan publik seolah tercederai.