Literasi Hukum – Banjir parah melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025 hingga tulisan ini dibuat. Hujan deras tanpa jeda yang dipicu oleh Siklon Tropis Senyar telah melumpuhkan akses dan memaksa ribuan warga mengungsi.
Bibit siklon 95B yang terdeteksi BMKG sejak 21 November di perairan timur Aceh memicu pertemuan massa udara masif. Akibatnya, banjir bandang dan longsor menerjang tiga provinsi sekaligus, meninggalkan jejak kerusakan yang luar biasa.
Update Korban Jiwa dan Dampak Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memperbarui data penanganan bencana hidrometeorologi ini. Dalam konferensi pers di Bandara Silangit (28/11/2025), Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyebut total sementara korban mencapai 174 meninggal dunia, 79 hilang, dan 12 luka-luka.
Berikut rincian sebaran korban berdasarkan wilayah:
-
Sumatera Utara (Terparah): Mencatat 116 korban jiwa dan 42 orang hilang. Wilayah terdampak meliputi Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sibolga, Humbang Hasundutan, Padang Sidempuan, dan Pakpak Barat.
-
Aceh: Mencatat 35 korban meninggal, 25 hilang, dan 8 luka-luka. Daerah terparah adalah Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah. Sebanyak 4.846 kepala keluarga mengungsi.
-
Sumatera Barat: Mencatat 23 korban meninggal, 12 hilang, dan 4 luka-luka. Titik pengungsian tersebar di 50 lokasi (Pesisir Selatan, Padang, Solok, dll) dengan total 3.900 kepala keluarga.
Selain korban jiwa, infrastruktur vital lumpuh total. Jalur nasional Sidempuan–Sibolga dan perbatasan Sumut–Aceh terputus longsor. Di Aceh, kerusakan jembatan di Meureudu menghambat konektivitas logistik antar-kabupaten. Bahkan, akses ke Gayo Lues dan Aceh Tengah sempat terisolasi total.
Bencana Ekologis: Akibat Kerusakan Hutan yang Masif
Banjir besar ini bukan semata fenomena alam, melainkan bencana ekologis akibat tata ruang yang buruk. Kementerian Kehutanan menyoroti penurunan drastis tutupan hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat alih fungsi lahan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Data kerusakan DAS sangat mengkhawatirkan:
-
Aceh: Proporsi APL mencapai 100% di DAS Krueng Geukeuh, 81% di DAS Krueng Pasee, dan 59% di DAS Krueng Keureto.
-
Sumatera Utara: DAS Aek Pandan 85% berubah menjadi APL. DAS Badiri dan Sibuluan bahkan didominasi APL hingga hampir 90%.
-
Sumatera Barat: DAS Anai dan sekitarnya mengalami alih fungsi lahan antara 45% hingga 98%.
Sarekat Hijau Indonesia menegaskan bahwa ini adalah "panen bencana" dari ekspansi industri ekstraktif (sawit, tambang, PLTA) yang tidak terkendali sejak 1990-an.
Polemik Status Bencana dan Respons "Jawa-Sentris"
Di tengah krisis, polemik muncul terkait status bencana. Pemerintah pusat bersikeras mempertahankan status sebagai bencana daerah, bukan bencana nasional.
Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno, dan Kepala BNPB berargumen bahwa pemda masih mampu menangani situasi dan penetapan bencana nasional memiliki preseden yang sangat terbatas dalam UU No. 24 Tahun 2007.
Namun, argumen ini menuai kritik tajam:
-
Respons Terlambat: Instruksi bantuan besar dari Presiden baru turun pada 28 November, padahal bencana dimulai sejak tanggal 25.
-
Kapasitas Daerah Lumpuh: Fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah terisolasi dan komunikasi terputus, yang menandakan ketidakmampuan daerah menangani dampak secara mandiri.
-
Bias Media: Minimnya liputan televisi nasional dibandingkan jika bencana terjadi di Pulau Jawa memperkuat persepsi ketimpangan perhatian.
Tinjauan Konstitusional: Negara Berpotensi Melanggar Hak Warga
Ketimpangan respons ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kewajiban konstitusional negara. Penanganan yang lambat dan minim sorotan di Sumatera berpotensi melanggar prinsip nondiskriminasi (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
Negara juga mempertaruhkan pemenuhan hak warga atas lingkungan yang aman (Pasal 28H ayat 1) dan kewajiban menyediakan pelayanan publik yang setara (Pasal 34 ayat 3). Jika pola penanganan "anak tiri" terhadap wilayah luar Jawa terus berlanjut, negara telah melakukan pengabaian terhadap hak konstitusional warganya sendiri.
Tragedi ini harus menjadi titik balik. Pemerintah pusat wajib memastikan bahwa setiap nyawa di Aceh hingga Papua sama berharganya dengan nyawa di Jawa. Tanpa perbaikan tata kelola lingkungan dan kesetaraan penanganan, kita hanya menunggu waktu hingga tragedi serupa terulang kembali.
Tulis komentar