Realitas Kepemimpinan Partai Pasca-Reformasi
Gagasan KPK tentang pembatasan masa jabatan dua periode berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi di panggung politik pasca-Reformasi. Data menunjukkan bahwa mayoritas ketua umum partai parlemen justru menjabat lebih dari dua periode. Megawati Soekarnoputri memimpin PDI-P sejak 1999 hingga 2030 atau setara dengan 27 tahun dalam 6 periode kepengurusan. Muhaimin Iskandar memimpin PKB selama 5 periode atau 21 tahun. Surya Paloh memimpin NasDem selama 3 periode atau 13 tahun. Prabowo Subianto memimpin Gerindra selama 4 periode atau 12 tahun. Zulkifli Hasan memimpin PAN selama 3 periode atau 11 tahun. [1] Pola yang sama berulang: nama-nama yang sama terus mendominasi panggung kepemimpinan partai dari satu periode ke periode berikutnya.
Di sisi lain, partai-partai dengan ketua umum yang masih dalam masa kepemimpinan awal menunjukkan pola yang berbeda. Agus Harimurti Yudhoyono (Demokrat) baru memasuki periode kedua. Bahlil Lahadalia (Golkar) baru periode pertama. Al Muzzammil Yusuf (PKS) juga baru periode pertama. Pola ini menunjukkan bahwa partai yang relatif baru atau yang baru mengalami peralihan kekuasaan cenderung lebih terbuka terhadap rotasi, sementara partai yang sudah lama dipimpin oleh figur yang sama cenderung mempertahankan status quo. Fenomena ini tidak serta merta negatif karena mungkin figur tersebut memang dianggap yang terbaik oleh kadernya. Namun, secara obyektif, minimnya rotasi kepemimpinan berpotensi menghambat munculnya kader-kader baru yang mungkin memiliki gagasan segar dan pendekatan yang berbeda dalam memimpin partai.
Data ini penting untuk dicermati karena menjadi latar belakang mengapa KPK melontarkan usulan tersebut. KPK melihat bahwa ada kecenderungan kepemimpinan yang berkepanjangan di partai-partai besar. KPK juga menilai bahwa kaderisasi partai selama ini belum berjalan optimal karena banyak pimpinan partai yang justru bukan berasal dari kader internal, melainkan figur-figur yang dianggap populer dan memiliki modal politik yang kuat. Kondisi ini dinilai tidak sehat bagi demokrasi jangka panjang karena partai kehilangan fungsi utamanya sebagai lembaga kaderisasi.
Respons Partai Politik terhadap Usulan KPK
PDIP menjadi salah satu partai yang paling vokal menolak usulan KPK. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa usulan KPK melampaui kewenangannya karena tugas KPK adalah penindakan dan pencegahan korupsi, bukan mengurusi rumah tangga partai politik. PDIP juga menilai usulan ini inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [2] Menurut PDIP, partai politik sebagai organisasi sukarela berhak menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dibuat oleh para anggotanya.
Partai Demokrat dan PAN juga menolak dengan alasan serupa. Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa masa jabatan ketua umum partai adalah urusan internal partai. Menurutnya, demokrasi di internal partai tidak ditentukan oleh pembatasan masa jabatan, tetapi oleh mekanisme kongres yang dijalankan. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan kepada ketua umum, itulah proses demokrasi. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyebut usulan KPK berpotensi melanggar kebebasan berserikat. Menurutnya, jika ada partai yang dinilai oligarkis, biarlah rakyat yang menilai dan tidak memilih partai tersebut di pemilu berikutnya.
NasDem merespons dengan nada yang lebih diplomatis. Sekjen NasDem, Hermawi Taslim, mengakui bahwa rekomendasi KPK merupakan masukan yang berharga . Namun, ia menegaskan bahwa urusan kepemimpinan partai tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK. Ada multi-aspek yang menentukan seseorang dipilih menjadi ketua umum, termasuk elektabilitas, kemampuan finansial, jaringan politik, dan faktor historis. Menurutnya, banyak pertimbangan kompleks mengapa seorang tokoh masih dipertahankan oleh partai, yang tidak bisa disederhanakan hanya dengan angka dua periode.
Golkar merespons dengan nada yang berbeda. Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menyebut bahwa di Partai Golkar, setiap musyawarah nasional selalu melahirkan ketua umum baru, sehingga isu pembatasan periode tidak terlalu relevan. Ia menyatakan bahwa tidak jarang ketua umum Golkar hanya mencapai satu periode. Sementara itu, PKS dan PSI justru mendukung usulan KPK. Sekjen PKS, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa di PKS sudah ada aturan internal yang memberikan batasan maksimal dua periode bagi ketua umum. Menurutnya, usulan ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi. PSI melalui Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, mendukung penuh rekomendasi KPK sebagai langkah yang rasional untuk mencegah pengkultusan terhadap ketua umum partai.
Perdebatan Kewenangan KPK dan Kebebasan Berserikat
Perdebatan utama yang muncul dari usulan KPK adalah dua hal: apakah KPK memiliki kewenangan untuk merekomendasikan perubahan tata kelola partai politik, dan apakah pembatasan masa jabatan ketua umum partai bertentangan dengan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi. Kedua isu ini perlu dicermati secara obyektif.
Mengenai kewenangan KPK, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa lembaga ini memiliki tugas koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi, serta upaya pencegahan. [3] Dalam kerangka pencegahan, KPK berwenang melakukan kajian dan memberikan rekomendasi. Meskipun partai politik bukan lembaga negara, kader partai yang terpilih menjadi pejabat publik sangat berkaitan dengan potensi korupsi. Oleh karena itu, kajian KPK terhadap sistem kaderisasi partai dapat dipandang masih dalam koridor upaya pencegahan korupsi secara tidak langsung. Namun demikian, rekomendasi KPK bersifat tidak mengikat. Partai politik bebas menerima atau menolaknya.
Mengenai kebebasan berserikat, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Partai politik adalah perwujudan dari hak berserikat tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa kebebasan berserikat tidak bersifat mutlak. Dalam negara hukum, setiap hak dapat dibatasi sepanjang pembatasan tersebut diatur dengan undang-undang, proporsional, dan bertujuan melindungi kepentingan publik. Partai politik di Indonesia menerima bantuan keuangan negara dan menjalankan fungsi publik dalam rekrutmen pemimpin. Oleh karena itu, negara memiliki kepentingan untuk memastikan partai politik dikelola secara demokratis. Pembatasan masa jabatan bukan melarang hak berserikat, tetapi mengatur durasi seseorang memegang jabatan ketua umum. Bentuk pembatasan serupa juga diterapkan pada jabatan presiden yang dibatasi dua periode.
Yang menarik dari perdebatan ini adalah bahwa Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mengatur secara spesifik mengenai periodisasi kepemimpinan partai. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU tersebut hanya menyebut bahwa AD/ART partai paling sedikit memuat tata cara pergantian kepemimpinan partai secara demokratis. [4] Dengan demikian, ketentuan mengenai jumlah periode atau durasi kepemimpinan sepenuhnya diserahkan kepada setiap partai. Hal ini sejalan dengan prinsip otonomi partai yang diakui dalam undang-undang. Oleh karena itu, jika ada partai yang ingin menerapkan pembatasan masa jabatan, mereka dapat melakukannya melalui perubahan AD/ART. Sebaliknya, jika ada partai yang memilih untuk tidak memberlakukan pembatasan, itu juga merupakan hak mereka selama mekanisme pergantian kepemimpinan dilakukan secara demokratis sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.