Substansi Usulan KPK dan Latar Belakangnya

Kajian KPK yang dilakukan pada tahun 2025 melalui Direktorat Monitoring menemukan bahwa sistem kepemimpinan partai politik di Indonesia memiliki sejumlah kelemahan struktural. Salah satu kelemahan utama yang diidentifikasi adalah tidak adanya batasan yang jelas mengenai masa jabatan ketua umum partai. Akibatnya, seorang ketua umum dapat memimpin partai secara terus menerus tanpa batasan, sehingga kekuasaan cenderung terakumulasi di tangan figur yang sama untuk waktu yang lama. Kondisi ini dinilai menghambat proses kaderisasi karena tidak ada ruang bagi kader baru untuk muncul dan memimpin. Selain itu, konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama juga berpotensi menciptakan sistem patronase yang tidak sehat, di mana loyalitas kepada ketua umum lebih diutamakan daripada kompetensi dan dedikasi terhadap ideologi partai.

Untuk menjawab persoalan tersebut, KPK merumuskan rekomendasi agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi menjadi maksimal dua periode kepengurusan. Rekomendasi ini didasarkan pada praktik terbaik di sejumlah negara demokrasi. Di Jerman, partai-partai besar melakukan rotasi kepemimpinan secara teratur. Di Inggris, partai Buruh dan Konservatif juga memiliki mekanisme rotasi kepemimpinan yang teratur meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang. Gagasan ini juga sejalan dengan prinsip bahwa kekuasaan yang tidak terbatas cenderung disalahgunakan. Dengan adanya batasan periode, diharapkan partai politik dapat melakukan regenerasi kepemimpinan secara berkala, memberikan kesempatan kepada kader-kader muda yang potensial, serta menyegarkan ide dan strategi partai dalam menghadapi dinamika politik yang terus berubah.

KPK juga merekomendasikan bahwa calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah harus berasal dari kader partai. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses kaderisasi partai benar-benar berdampak pada kualitas kepemimpinan nasional. Jika setiap calon pemimpin publik harus melalui jenjang kaderisasi yang terstruktur, maka kualitas kepemimpinan diharapkan akan semakin baik dari waktu ke waktu. Selain itu, rekomendasi ini juga akan mendorong partai untuk lebih serius dalam melakukan pembinaan kader, karena kader yang dihasilkan akan menjadi wajah partai di mata publik.